Edward menekankan KUHP yang baru tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas, termasuk agama dan kepercayaan manapun. Sebab, katanya, seluruh ketentuan yang berasal dari KUHP sebelumnya sudah sedapat mungkin diformulasi ulang dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku universal.
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi substansi KUHP kepada seluruh masyarakat, terutama aparat penegak hukum, serta mempersiapkan berbagai aturan pelaksanaan sehingga meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Mengenai tanggapan dari PBB, Edward mengungkapkan pihaknya menerima surat dari PBB pada 25 November 2022. Namun, menurutnya, surat itu bukan ditujukan kepada pemerintah tapi ke Komisi III DPR. Namun, Komisi III sudah menyetujui rumusan RUU KUHP itu sehari sebelumnya sehingga respon PBB itu terlambat.
PBB menawarkan bantuan terkait pasal-pasal mengenai kebebasan berekspresi, tapi pemerintah dan Komisi III sudah sepakat untuk menghapus dua pasal: yaitu tentang penghinaan terhadap pejabat negara dan penghinaan kepada kekuasaan umum. KUHP yang baru juga membatasi pemerintah hanyalah presiden dan wakil presiden, sedangkan lembaga negara adalah lembaga legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan lembaga yudikatif (Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung).
Dalam penjelasan KUHP, lanjutnya, yang disebut dengan penyerangan harkat dan martabat itu hanya ada dua, yakni menista dan memfitnah.
Edward juga mengatakan, pasal tentang penghinaan terhadap presiden/wakil presiden serta lembaga negara bukan untuk membungkam demokrasi, kebebasan berkespresi, dan kebebasan berpendapat karena kritik yang diwujudkan dalam unjuk rasa itu sah dan diperlukan bagi negara demokrasi sebagai kontrol sosial.
Dalam jumpa pers tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan Kementerian Luar Negeri, Senin (12/12) telah memanggil perwakilan PBB di Jakarta karena ini terkait dengan tata hubungan berdiplomasi.
“Adab yang berlaku adalah dalam interaksi perwakilan asing atau PBB di suatu negara, jalur komunikasi kan selalu ada untuk membahas berbagai isu. jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi,” tutur Faizasyah.
Karena itulah, lanjutnya, Kementerian Luar Negeri mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej untuk menjelaskan berbagai pertanyaan yang muncul di media yang belum terjawab. Oleh sebab itu, perwakilan asing atau PBB jangan terburu-buru mengeluarkan sebuah pernyataan sebelum mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Pada kesempatan itu, Edward menjelaskan KUHP yang disahkan DPR tersebut merupakan produk nasional pertama setelah 77 tahun merdeka. Proses perumusan KUHP ini sejatinya sudah dimulai sejak 1963.
Edward menambahkan KUHP yang baru ini berlaku efektif tiga tahun lagi atau 2025.
Dia juga menegaskan KUHP baru tersebut bersifat humanis karena mengakhiri pro dan kontra mengenai hukuman mati. Dalam KUHP ini, pidana mati bersifat khusus yang merupakan alternatif terakhir dengan masa percobaan sepuluh tahun. Dengan penilaian yang terukur dan objektif, menurutnya, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden atau pidana penjara maksimum 20 tahun.
Andreas Harsono dari Human Rights Watch menilai Undang-undang KUHP melanggar banyak sekali standar baku hukum hak asasi manusia internasional yang sudah diratifikasi oleh parlemen Indonesia. Dia mencontohkan mengenai bab penodaan agama.
Andreas Harsono mendorong supaya masyarakat sipil di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar pasal-pasal yang dinilai melanggar demokrasi dan HAM dibatalkan./VOA
Page: 1 2
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.