BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengarkan kesaksian dari BNNP Kepri, Rabu(22/2/2017).
“Benar Bea Cukai menyerahkan terdakwa karena terbukti membawa sabu yang dimasukkkan kedalam perutnya beserta barang buktinya setelah dikeluarkan,” ujar saksi dan dibenarkan terdakwa.
Sementara itu, saat Majelis Haki menanyakan bagaimana cara memasukkan barang haram tersebut ke dalam perutnya, Gopinathan mengaku dibantu oleh seseorang.
“Diolesin pake sabun biar bisa masuk yang mulia,” ujar terdakwa.
Ia juga mengaku disuruh mengantar ke Batam dan akan yang akan diambil oleh seseorang setelah tiba ditempat yang telah ditentukan.
“Saya ongkos sendiri yang mulia, saya dibayar setelah barang sampai, kemudian di malaysia baru akan di upah,” terangnya.
Usai mendengarkan kesaksian dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Berita sebelumnya Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengar kesaksian dari saksi penangkap Bea Cukai Batu Ampar, Rabu(8/2/2017).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan dua orang saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tanggal 13 November 2016 lalu di pelabuhan internasional batam center.
“Benar kami mengamankan seorang penumpang di pelabuhan Batam Center karena mencurigai gerak-geriknya,” ujar saksi.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan