Categories: KRIMINAL

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Cabul Tertunduk Lesu

BATAM – Oknum Guru salah satu sekolah swasta di Batam berinsial M ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percabulan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Senin(9/9/2019) siang.

Tersangka M tertunduk lesu ketika ditunjukkan Polisi kepada awak media.

AKBP Prasetyo mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka nantinya juga bisa mendapat penambahan hukuman sepertiga masa hukumannya karena yang melakukannya adalah orangtua, wali, atau tenaga pendidik,” tegasnya.

Prasetyo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencoba memberikan informasi kepada si anak dengan Hipnoterapi. Hipnoterapi tersebut bisa membangkitkan energi positif dari si anak.

“Pada saat anak tersebut sudah menutup mata, dia melakukan cabul terhadap anak-anak kita ini,” bebernya.

Kata Prasetyo, pihaknya akan memberikan trauma healing terhadap para korban yang masih usia anak-anak.

“Kita akan bekerja sama dengan tenaga ahli, sehingga anak bisa hidup normal dan bisa belajar kembali seperti anak-anak lain dan tidak merasa ketakutan,” ucapnya.

Dijelaskan Prasetyo, pada tanggal 5 September 2019, polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa disalah satu sekolah swasta Kota Batam anaknya mendapatkan perlakuan cabul dari salah satu tenaga pendidik yang mengajar disana.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim bertindak cepat dan ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri ke tempat orangtuanya di Tanjung Balai Karimun. Alhamdulillah pada tanggal 6 September 2019 siang, yang bersangkutan berhasil diamankan anggota kita dan dibawa ke Polresta Barelang,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, ada 3 korban yang telah dicabuli oleh tersangka dengan rata-rata usianya sekitar 9 sampai 10 tahun.

“Sejauh ini, yang telah kita periksa ada 3 korban dari sekolah tersebut, kurang lebih anak-anak dengan usia 9 sampai 10 tahun,” jelasnya.

 

 

Penulis  : Shafix

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Emas dan Silver Dipandang sebagai Safe Haven di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Ini Tanggapan Investor Bititme

Pergerakan harga emas di pasar domestik terus menjadi perhatian masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen…

2 jam ago

Kekuatan dalam Keheningan

Di dunia saat ini, hampir tak terbayangkan sebuah bandara internasional yang sibuk berhenti beroperasi sepenuhnya…

2 jam ago

KAI Logistik Catat 5.740 Ton Angkutan Selama Ramadan–Idul Fitri, Siap Optimalkan Layanan Arus Balik

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) mencatat kinerja positif selama periode angkutan Ramadan hingga Idul…

4 jam ago

Dari Kost ke Long Stay: Tren Baru Hunian Mahasiswa di Medan dan Tips Memilihnya

Tren hunian mahasiswa di Medan, khususnya di sekitar Universitas Sumatera Utara (USU), mulai bergeser dari…

5 jam ago

CKP Textile Perluas Jangkauan Pasar dengan Koleksi Kain Premium untuk Industri Fashion Lokal

Industri fashion Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Di tengah meningkatnya permintaan akan bahan berkualitas, CKP…

5 jam ago

Bittime Hadirkan Token Pair HYPE/USDT, Perluas Akses bagi Investor Indonesia

Kondisi ekonomi global saat ini tengah berada dalam fase penuh ketidakpastian yang dipicu oleh kombinasi…

8 jam ago

This website uses cookies.