Categories: KRIMINAL

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Cabul Tertunduk Lesu

BATAM – Oknum Guru salah satu sekolah swasta di Batam berinsial M ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percabulan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Senin(9/9/2019) siang.

Tersangka M tertunduk lesu ketika ditunjukkan Polisi kepada awak media.

AKBP Prasetyo mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka nantinya juga bisa mendapat penambahan hukuman sepertiga masa hukumannya karena yang melakukannya adalah orangtua, wali, atau tenaga pendidik,” tegasnya.

Prasetyo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencoba memberikan informasi kepada si anak dengan Hipnoterapi. Hipnoterapi tersebut bisa membangkitkan energi positif dari si anak.

“Pada saat anak tersebut sudah menutup mata, dia melakukan cabul terhadap anak-anak kita ini,” bebernya.

Kata Prasetyo, pihaknya akan memberikan trauma healing terhadap para korban yang masih usia anak-anak.

“Kita akan bekerja sama dengan tenaga ahli, sehingga anak bisa hidup normal dan bisa belajar kembali seperti anak-anak lain dan tidak merasa ketakutan,” ucapnya.

Dijelaskan Prasetyo, pada tanggal 5 September 2019, polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa disalah satu sekolah swasta Kota Batam anaknya mendapatkan perlakuan cabul dari salah satu tenaga pendidik yang mengajar disana.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim bertindak cepat dan ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri ke tempat orangtuanya di Tanjung Balai Karimun. Alhamdulillah pada tanggal 6 September 2019 siang, yang bersangkutan berhasil diamankan anggota kita dan dibawa ke Polresta Barelang,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, ada 3 korban yang telah dicabuli oleh tersangka dengan rata-rata usianya sekitar 9 sampai 10 tahun.

“Sejauh ini, yang telah kita periksa ada 3 korban dari sekolah tersebut, kurang lebih anak-anak dengan usia 9 sampai 10 tahun,” jelasnya.

 

 

Penulis  : Shafix

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.