Categories: KRIMINAL

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Cabul Tertunduk Lesu

BATAM – Oknum Guru salah satu sekolah swasta di Batam berinsial M ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percabulan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Senin(9/9/2019) siang.

Tersangka M tertunduk lesu ketika ditunjukkan Polisi kepada awak media.

AKBP Prasetyo mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka nantinya juga bisa mendapat penambahan hukuman sepertiga masa hukumannya karena yang melakukannya adalah orangtua, wali, atau tenaga pendidik,” tegasnya.

Prasetyo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencoba memberikan informasi kepada si anak dengan Hipnoterapi. Hipnoterapi tersebut bisa membangkitkan energi positif dari si anak.

“Pada saat anak tersebut sudah menutup mata, dia melakukan cabul terhadap anak-anak kita ini,” bebernya.

Kata Prasetyo, pihaknya akan memberikan trauma healing terhadap para korban yang masih usia anak-anak.

“Kita akan bekerja sama dengan tenaga ahli, sehingga anak bisa hidup normal dan bisa belajar kembali seperti anak-anak lain dan tidak merasa ketakutan,” ucapnya.

Dijelaskan Prasetyo, pada tanggal 5 September 2019, polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa disalah satu sekolah swasta Kota Batam anaknya mendapatkan perlakuan cabul dari salah satu tenaga pendidik yang mengajar disana.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim bertindak cepat dan ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri ke tempat orangtuanya di Tanjung Balai Karimun. Alhamdulillah pada tanggal 6 September 2019 siang, yang bersangkutan berhasil diamankan anggota kita dan dibawa ke Polresta Barelang,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, ada 3 korban yang telah dicabuli oleh tersangka dengan rata-rata usianya sekitar 9 sampai 10 tahun.

“Sejauh ini, yang telah kita periksa ada 3 korban dari sekolah tersebut, kurang lebih anak-anak dengan usia 9 sampai 10 tahun,” jelasnya.

 

 

Penulis  : Shafix

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.