BATAM – Oknum Guru salah satu sekolah swasta di Batam berinsial M ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percabulan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Senin(9/9/2019) siang.
Tersangka M tertunduk lesu ketika ditunjukkan Polisi kepada awak media.
AKBP Prasetyo mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka nantinya juga bisa mendapat penambahan hukuman sepertiga masa hukumannya karena yang melakukannya adalah orangtua, wali, atau tenaga pendidik,” tegasnya.
Prasetyo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mencoba memberikan informasi kepada si anak dengan Hipnoterapi. Hipnoterapi tersebut bisa membangkitkan energi positif dari si anak.
“Pada saat anak tersebut sudah menutup mata, dia melakukan cabul terhadap anak-anak kita ini,” bebernya.
Kata Prasetyo, pihaknya akan memberikan trauma healing terhadap para korban yang masih usia anak-anak.
“Kita akan bekerja sama dengan tenaga ahli, sehingga anak bisa hidup normal dan bisa belajar kembali seperti anak-anak lain dan tidak merasa ketakutan,” ucapnya.
Dijelaskan Prasetyo, pada tanggal 5 September 2019, polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa disalah satu sekolah swasta Kota Batam anaknya mendapatkan perlakuan cabul dari salah satu tenaga pendidik yang mengajar disana.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim bertindak cepat dan ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri ke tempat orangtuanya di Tanjung Balai Karimun. Alhamdulillah pada tanggal 6 September 2019 siang, yang bersangkutan berhasil diamankan anggota kita dan dibawa ke Polresta Barelang,” ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, ada 3 korban yang telah dicabuli oleh tersangka dengan rata-rata usianya sekitar 9 sampai 10 tahun.
“Sejauh ini, yang telah kita periksa ada 3 korban dari sekolah tersebut, kurang lebih anak-anak dengan usia 9 sampai 10 tahun,” jelasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.