BATAM – Humas Pengadilan Negeri Batam, Taufik Nainggolan menjelaskan soal status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Kelvin Hong.
“(Status) tahanan rumah, dari penyidik dan penuntut umum sudah tahanan rumah. Kita(PN Batam) meneruskan penahanan,” ujar Taufik kepada swarakepri.com di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin(9/9/2019) sore.
Taufik menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan merupakan hak dari terdakwa. “Itu memang hak terdakwa, dari awal sudah tahanan rumah oleh penuntut umum, kita meneruskan saja,” ucapnya.
Ditambahkan bahwa sampai saat ini Pengadilan Negeri Batam masih meneruskan tahanan rumah karena terdakwa masih dinilai kooperatif.
Disinggung soal kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk menghadirkan kembali saksi korban Kelvin Hong pada sidang berikutnya, Taufik menjelaskan hal tersebut sesuai dengan prisip pemeriksaan di KUHAP.
“Korban kan harus kita periksa duluan, sesuai dengan prinsip pemeriksaan di KUHAP. Kita harus mendengar dulu keterangan saksi korban,” jelasnya.
Sebelumnya, sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan ditunda Majelis Hakim karena saksi korban Kelvin Hong tidak hadir pada persidangan yang digelar diruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019) sekitar pukul 16.15 WIB.
“Kami berikan kesempatan kembali kepada JPU untuk mendatangkan saksi korban. Sidang hari ini kita tunda sampai hari Kamis 19 September 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), terdakwa Amat Tantoso dijerat dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus mengoptimalkan layanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) / Rest…
BATAM - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi(KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh…
BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…
KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…
This website uses cookies.