BATAM – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam, Filpan Fajar Dermawan Laia membantah telah memperlakukan Conti Chandra bak penjahat maupun teroris saat digelandang dari bandara Hang Nadim menuju kantor Kejari Batam.
“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada, sesuai dengan apa yang ditandaskan oleh Kajati Kepri,” kata Filpan kepada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (14/2/1028) sore.
Ia menjelaskan, proses penangkapan yang dilakukan terhadap Conti selaku DPO Kejari Batam di Cilandak Town Square, Jakarta, beberapa waktu lalu karena sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan, karena kasusnya telah inkracht.
“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut selama tiga kali. Namun karena yang bersangkutan tidak bekerjasama, terpaksa kita ambil tindakan seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sama sekali Kejaksaan tidak melakukan pengecualian terhadap pihak manapun. Terlebih dengan lawan seteru Conti Chandra, yakni Tjipta Fudjiarta yang saat ini berstatus tahanan rumah.
“Tidak ada pengecualian, Kejaksaan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Kedatangan Tjipta ke Batam masih wewenang Bareskrim Polri,”ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terpidana Conti Chandra, Alfonso Napitupulu menyatakan protes terhadap tindakan pihak Kejaksaan yang dianggap berlebihan dalam melaksanakan eksekusi putusan perkara kasus penggelapan dalam jabatan BCC Hotel Batam terhadap kliennya.
“Kita paham dan tahu betul bahwa setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan incraght memang harus dieksekusi pihak kejaksaan, tetapi pihak Kejaksaan melakukan hal yang berlebihan terhadap pak Chonti Chandra,” ujar Alfonso kepada wartawan di Kez’s Bakery & Restaurant, Batam Center, Jumat(9/2/2018) siang.
Menurut Alfonso, Conti Chandra mengalami ketidakadilan saat dibawa pihak Kejaksaan dari Jakarta menuju ke Batam.
“Conti Chandra diborgol dan dipertontonkan mulai dari Bandara Jakarta, ini suatu bentuk ketidakadilan dan tidak berprikemanusian,” tegasnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan