Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Irwanto. Ia meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadapnya, karena dalam pembelaannya ia juga merasa tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Saya tidak pernah merasa bahwa warga yang saya bantu dan memberikan uang tanpa saya minta dikatakan menjadi pungli. Batin saya menjerit, kenapa pungli ini dituduhkan kepadaku yah Allah,” jelasnya.
Ia berharap kepada Majelis Hakim agar dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan JPU dihapuskan.
“Dan saya akan membuat peristiwa ini menjadi guru yang sangat berharga untuk menjalani kehidupan saya selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU maupun dari pihak terdakwa masih saling berkaitan, yang dimana menurutnya dari keterangan seluruh terdakwa tidak ada yang membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
“Terdakwa hanya melakukan tugasnya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, yang mana dalam bantuan tersebut warga memberikan uang meskipun terdakwa tidak memintanya,” jelasnya.
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…
This website uses cookies.