Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Irwanto. Ia meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadapnya, karena dalam pembelaannya ia juga merasa tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Saya tidak pernah merasa bahwa warga yang saya bantu dan memberikan uang tanpa saya minta dikatakan menjadi pungli. Batin saya menjerit, kenapa pungli ini dituduhkan kepadaku yah Allah,” jelasnya.
Ia berharap kepada Majelis Hakim agar dakwaan dan tuntutan yang dituduhkan JPU dihapuskan.
“Dan saya akan membuat peristiwa ini menjadi guru yang sangat berharga untuk menjalani kehidupan saya selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu Penasehat Hukum kedua terdakwa mengatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU maupun dari pihak terdakwa masih saling berkaitan, yang dimana menurutnya dari keterangan seluruh terdakwa tidak ada yang membuktikan bahwa terdakwa bersalah.
“Terdakwa hanya melakukan tugasnya dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, yang mana dalam bantuan tersebut warga memberikan uang meskipun terdakwa tidak memintanya,” jelasnya.
Setelah sukses menyelenggarakan pelatihan tahap pertama, Energy Academy kembali menggelar Pelatihan Pengawas K3 Migas secara…
Dalam rangka mendukung kelancaran dan kepatuhan proses ekspor-impor di Indonesia, Port Academy resmi meluncurkan program…
LindungiHutan bersama BATS Consulting sukses menggelar webinar bertajuk "Dari Sustainability Report ke ESG Excellence: Peran…
Bubur Ayam Jakarta 46 bukan hanya tempat menikmati bubur lezat, tapi juga ruang hangat untuk…
BATAM - Penyidikan dugaan korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam angkat bicara terkait First Club, salah…
This website uses cookies.