Ia juga mengatakan analisis Yuridis JPU dalam dakwaan tunggal telah salah dan tidak dapat membuktikan dakwaannya sehingga dalam kesimpulannya pun menurutnya menjadi salah.
“Dalam persidangan juga tidak pernah terungkap secara pasti adanya pungutan liar, dan dari keterangan saksi-saksi memberikan uang hanya karena rasa terimakasih karena telah dibantu para terdakwa, terdakwa juga tidak pernah mematok harga dalam pengurusan dokumen,” ucapnya.
Atas hal tersebut, PH terdakwa meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaiman dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
“Membebaskan terdawka dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana semestinya,” kata Penasehat Hukum.
Menanggapi pembelaan kedua terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Yogi menyatakan tetap pada tuntutannya dan meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan PH terdakwa.
“PH menyampaikan pendapatnya hanya untuk kepentingan kliennya saja, sedangkan kami JPU adalah pengacara negara, maka dari itu kami meminta Majelis menolak nota pembelaan PH terdakwa,” Tegas Yogi.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…
Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
Jakarta, 16 September 2025 - Di era transformasi digital saat ini, kebutuhan akan tenaga ahli keamanan…
This website uses cookies.