Ia juga mengatakan analisis Yuridis JPU dalam dakwaan tunggal telah salah dan tidak dapat membuktikan dakwaannya sehingga dalam kesimpulannya pun menurutnya menjadi salah.
“Dalam persidangan juga tidak pernah terungkap secara pasti adanya pungutan liar, dan dari keterangan saksi-saksi memberikan uang hanya karena rasa terimakasih karena telah dibantu para terdakwa, terdakwa juga tidak pernah mematok harga dalam pengurusan dokumen,” ucapnya.
Atas hal tersebut, PH terdakwa meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaiman dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
“Membebaskan terdawka dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana semestinya,” kata Penasehat Hukum.
Menanggapi pembelaan kedua terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Yogi menyatakan tetap pada tuntutannya dan meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan PH terdakwa.
“PH menyampaikan pendapatnya hanya untuk kepentingan kliennya saja, sedangkan kami JPU adalah pengacara negara, maka dari itu kami meminta Majelis menolak nota pembelaan PH terdakwa,” Tegas Yogi.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian di kawasan Pelabuhan Nusantara…
BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Rutin Jumat yang diikuti oleh jajaran manajemen dan…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…
Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…
Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
This website uses cookies.