Ia juga mengatakan analisis Yuridis JPU dalam dakwaan tunggal telah salah dan tidak dapat membuktikan dakwaannya sehingga dalam kesimpulannya pun menurutnya menjadi salah.
“Dalam persidangan juga tidak pernah terungkap secara pasti adanya pungutan liar, dan dari keterangan saksi-saksi memberikan uang hanya karena rasa terimakasih karena telah dibantu para terdakwa, terdakwa juga tidak pernah mematok harga dalam pengurusan dokumen,” ucapnya.
Atas hal tersebut, PH terdakwa meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaiman dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
“Membebaskan terdawka dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana semestinya,” kata Penasehat Hukum.
Menanggapi pembelaan kedua terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Yogi menyatakan tetap pada tuntutannya dan meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan PH terdakwa.
“PH menyampaikan pendapatnya hanya untuk kepentingan kliennya saja, sedangkan kami JPU adalah pengacara negara, maka dari itu kami meminta Majelis menolak nota pembelaan PH terdakwa,” Tegas Yogi.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
This website uses cookies.