BATAM – Jamaris dan Irwanto, dua terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil Kota Batam kembali dihadirkan di persidangan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan(pledoi) kedua terdakwa dan Penasehat Hukumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Rabu(15/3).
Pada persidangan sebelumnya, JPU Yogi Nugraha menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebanyak Rp10 juta, subsidair 2 bulan untuk terdakwa Jamaris dan subsidari 4 bulan untuk terdakwa Irwanto.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Jamaris dan Irwanto mengajukan pembelaan pribadi secara tertulis dan pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa.
Dalam pembelaannya, Jamaris mengaku telah dizolimi dan ditindas atas penangkapan yang dilakukan tim saber pungli Polda Kepri.
“Saya kecewa, karena saya dipaksa menjadi terdakwa dan dihadirkan dipersidangan ini, yang mana saya selalu patuh kepada atasan, saya juga sudah mengabdi selama 30 tahun lebih namun saya harus menjalani ini semua,” ujar Jamaris.
Menurutnya, apa yang didakwakan serta tuntutan JPU juga telah salah, karena apa yang dilakukannya adalah sebagian dari tugas pelayanannya bagi masyarakat dan terkait uang tersebut ia tidak pernah memintanya.
“Jadi atas pembelaan ini, saya berharap Mejelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” harapnya.
Membangun bisnis di industri konstruksi bukan perkara mudah. Dibutuhkan pengalaman, strategi, dan pemahaman yang matang…
Pendidikan internasional seperti kurikulum IB menjadi pilihan unggulan karena mengembangkan pemikiran kritis, kreativitas, karakter, dan…
Indigo Hadirkan Solusi Praktis Pemanfaatan AI untuk Optimalkan Operasional Bisnis Minimnya pemahaman teknik prompting menjadi…
BATAM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudpar) Kota Batam telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak manajemen…
Harga Bitcoin kembali melemah tajam, turun ke bawah level $80.000 pada Senin (7/4), di tengah…
Melemahnya nilai tukar rupiah yang menyentuh rekor terendah sepanjang sejarah serta anjloknya IHSG pada awal…
This website uses cookies.