Categories: HUKUM

Dituntut 18 Bulan Penjara, Begini Nota Pembelaan Afuan di Persidangan

BATAM – Terdakwa Afuan melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(28/2/2017).

PH menyatakan bahwa tuntutan JPU Martua terhadap terdakwa Afuan tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Seharusnya tuntutan itu bebas karena JPU tidak konsisten,” Katanya

Hal tersebut kata PH, karena dalam fakta persidangan tidak ada yang menyatakan bahwaa Afuan yang memerintahkan melakukan reklamasi sebelum ijin keluar.

“Dari saksi-saksi subcontraktor yang dihadirkan mengatakan yang memerintahkan melakukan reklamasi adalah Awang Herman bukan terdakwa Afuan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dalam surat perjanjian Ahmad Macmud (Abob) dengan Awang Herman, yang melakukan pengurusan ijin adalah Awang Herman, artinya Awang Herman lah yang menyuruh dilakukannya reklamasi meskipun ia tahu ijin belum selesai diurus.

“Terdakwa Afuan disuruh mengurus dokumen ijin lingkungan setelah adanya penghentian dari Bapedal, apa yang dilakukan Afuan adalah itikad baiknya untuk membantu Abob bukan untuk dipersalahkan dan dihukum,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa yang meringankan terdakwa adalah tidak ada niat jahat terdakwa dalam membantu Abob mengurus ijin lingkungan.

“Jadi kalau tidak ada niat jahat maka maka tidak tuntutan hukuman dan harusnya dituntut bebas,” ucapnya.

Dikatakan bahwa dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak ada menyuruh para subcontraktor melakukan reklamasi.

“PH memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa secara cermat fakta-fakta persidangan, menerima nota pembelaan, menolak tuntutan hukum yang disampaikan JPU, dan menjatuhkan putusann kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.

Menanggapi pledoi PH terdakwa, JPU Martua melalui Jaksa Pengganti Rumondang menyatakan akan menyampaikan Replik secara tertulis dan meminta waktu seminggu ke depan.

Sebelumnya terdakwa Afuan, Komisaris PT. Powerland yang terjerat kasus reklamasi tanpa izin lingkungan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).

JPU Martua menyatakan terdakwa Afuan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan yakni melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Afuan bersalah dan dihukum selama 18 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara,” ujarnya.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna), Ivan Cahyadi, meraih penghargaan prestisius CEO…

2 jam ago

ASEAN Sparks Siap Mempercepat Inovasi Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Program ASEAN Sparks resmi dimulai! Digagas oleh ASEAN Centre for Energy dengan dukungan dari Japan-ASEAN…

2 jam ago

Cross Hotels & Resorts Umumkan Ekspansi Dual-Brand di Proyek Landmark Batam

Cross Hotels & Resorts dengan bangga mengumumkan penandatanganan 2 (dua) Hotel gaya hidup yang dinamis…

2 jam ago

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-732, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi…

2 jam ago

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

7 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

7 jam ago

This website uses cookies.