Categories: HUKUM

Dituntut 18 Bulan Penjara, Begini Nota Pembelaan Afuan di Persidangan

BATAM – Terdakwa Afuan melalui Penasehat Hukumnya menyampaikan nota pembelaan(pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(28/2/2017).

PH menyatakan bahwa tuntutan JPU Martua terhadap terdakwa Afuan tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Seharusnya tuntutan itu bebas karena JPU tidak konsisten,” Katanya

Hal tersebut kata PH, karena dalam fakta persidangan tidak ada yang menyatakan bahwaa Afuan yang memerintahkan melakukan reklamasi sebelum ijin keluar.

“Dari saksi-saksi subcontraktor yang dihadirkan mengatakan yang memerintahkan melakukan reklamasi adalah Awang Herman bukan terdakwa Afuan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa dalam surat perjanjian Ahmad Macmud (Abob) dengan Awang Herman, yang melakukan pengurusan ijin adalah Awang Herman, artinya Awang Herman lah yang menyuruh dilakukannya reklamasi meskipun ia tahu ijin belum selesai diurus.

“Terdakwa Afuan disuruh mengurus dokumen ijin lingkungan setelah adanya penghentian dari Bapedal, apa yang dilakukan Afuan adalah itikad baiknya untuk membantu Abob bukan untuk dipersalahkan dan dihukum,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa yang meringankan terdakwa adalah tidak ada niat jahat terdakwa dalam membantu Abob mengurus ijin lingkungan.

“Jadi kalau tidak ada niat jahat maka maka tidak tuntutan hukuman dan harusnya dituntut bebas,” ucapnya.

Dikatakan bahwa dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak ada menyuruh para subcontraktor melakukan reklamasi.

“PH memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa secara cermat fakta-fakta persidangan, menerima nota pembelaan, menolak tuntutan hukum yang disampaikan JPU, dan menjatuhkan putusann kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan,” pungkasnya.

Menanggapi pledoi PH terdakwa, JPU Martua melalui Jaksa Pengganti Rumondang menyatakan akan menyampaikan Replik secara tertulis dan meminta waktu seminggu ke depan.

Sebelumnya terdakwa Afuan, Komisaris PT. Powerland yang terjerat kasus reklamasi tanpa izin lingkungan dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).

JPU Martua menyatakan terdakwa Afuan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan yakni melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan hidup jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Afuan bersalah dan dihukum selama 18 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiar 6 bulan penjara,” ujarnya.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

5 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

6 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

6 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

6 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

6 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

7 jam ago

This website uses cookies.