Categories: HUKUM

Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Begini Pembelaan Thinesh Kumar

BATAM – Thinesh Kumar Nayar, Warga negara Malaysia terdakwa kasus narkotika jenis ganja 12 gram membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(1/10/2019) sore.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa juga membacakan nota pembelaan di persidangan. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim marta Napitupulu didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita.

“Saya tidak berniat untuk membawa ganja ke Indonesia, dan saya tidak memiliki niat untuk datang ke indonesia,” ujar Kumar saat membacakan nota pembelaannya.

“Saya percaya kepada Hakim yang terhomat dapat meringankan hukuman saya, dikarenakan ibu saya yang sedang sakit keras. Dan juga dapat melihat nasib saya
yang seharusnya menikah tanggal 6 septemer 2019. Atas nama keluarga saya, saya meminta maaf kepada Majelis Hakim yang terhormat,” ujarnya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya, sidang perkara ini akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rumondang Manurung menuntut terdakwa Thinesh Kumar Nayar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thinesh Kumar Nayar dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Untuk diketahui perkara yang menjerat terdakwa berawal pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 di Trengganu. Terdakwa yang ditugaskan oleh perusahaan untuk mendampingi pelayaran dan mengawasi pekerjaan kapal Global 60 menaiki kapal bersama dengan 6 awak.

Pada saat di kapal Global 60, terdakwa masuk ke kamar milik terdakwa dan melihat sebuah bungkusan plastik tembakau diatas kotak minuman whisky, kemudian terdakwa mengambil bungkusan plastik tersebut dan meletakkannya di atas tas warna merah milik terdakwa.

Keesokkan harinya terdakwa memeriksa bungkusan plastik tembakau tersebut yang ternyata berisi 2 paket Narkotika jenis ganja didalamnya.

Mengetahui hal tersebut terdakwa kembali menaruhnya di atas tas warna merah merk Supreme yang terdakwa gunakan didalam kamar.

Pada hari kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar 05.00 WIB saat kapal Global 60 melewati perairan Indonesia, tiba–tiba kapal Global 60 diamankan oleh tim gabungan Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri.

Kemudian kapal global 60 beserta 6 awak dan terdakwa sebagai penanggung jawab diamankan di dalam kapal Patroli Bea dan Cukai digiring menuju dermaga PT.Bintang 99, Batu Ampar Batam.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui ada menyimpan 2 paket Narkotika jenis ganja didalam tas warna merah yang terletak didalam kamarnya.

Selanjutnya anggota Kepolisian beserta salah satu awak kapal masuk ke dalam kamar terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 paket Narkotika jenis Ganja.

Terdakwa beserta 2 paket Narkotika jenis Ganja dibawa Ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…

44 menit ago

PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara Sebagi Pilar Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…

2 jam ago

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…

2 jam ago

Indonesia Berpotensi Rawan Kekurangan Talenta Digital: Kunci Menuju Ekonomi Masa Depan dengan AI

Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…

3 jam ago

Mengapa Taksi Listrik Evista Jadi Pilihan Favorit?

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…

3 jam ago

Transformasi Kulkas Jadi Mahakarya: Bosch Home Indonesia & YKAI Hadirkan Seni dengan Misi Mulia

Art for Impact #LikeABosch hadir sebagai hasil kolaborasi Bosch Home Indonesia dengan Yayasan Kanker Anak…

4 jam ago

This website uses cookies.