Categories: HUKUM

Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Begini Pembelaan Thinesh Kumar

BATAM – Thinesh Kumar Nayar, Warga negara Malaysia terdakwa kasus narkotika jenis ganja 12 gram membacakan nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(1/10/2019) sore.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa juga membacakan nota pembelaan di persidangan. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim marta Napitupulu didampingi Hakim Anggota Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita.

“Saya tidak berniat untuk membawa ganja ke Indonesia, dan saya tidak memiliki niat untuk datang ke indonesia,” ujar Kumar saat membacakan nota pembelaannya.

“Saya percaya kepada Hakim yang terhomat dapat meringankan hukuman saya, dikarenakan ibu saya yang sedang sakit keras. Dan juga dapat melihat nasib saya
yang seharusnya menikah tanggal 6 septemer 2019. Atas nama keluarga saya, saya meminta maaf kepada Majelis Hakim yang terhormat,” ujarnya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya, sidang perkara ini akan kembali digelar seminggu kedepan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rumondang Manurung menuntut terdakwa Thinesh Kumar Nayar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thinesh Kumar Nayar dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Untuk diketahui perkara yang menjerat terdakwa berawal pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 di Trengganu. Terdakwa yang ditugaskan oleh perusahaan untuk mendampingi pelayaran dan mengawasi pekerjaan kapal Global 60 menaiki kapal bersama dengan 6 awak.

Pada saat di kapal Global 60, terdakwa masuk ke kamar milik terdakwa dan melihat sebuah bungkusan plastik tembakau diatas kotak minuman whisky, kemudian terdakwa mengambil bungkusan plastik tersebut dan meletakkannya di atas tas warna merah milik terdakwa.

Keesokkan harinya terdakwa memeriksa bungkusan plastik tembakau tersebut yang ternyata berisi 2 paket Narkotika jenis ganja didalamnya.

Mengetahui hal tersebut terdakwa kembali menaruhnya di atas tas warna merah merk Supreme yang terdakwa gunakan didalam kamar.

Pada hari kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar 05.00 WIB saat kapal Global 60 melewati perairan Indonesia, tiba–tiba kapal Global 60 diamankan oleh tim gabungan Mabes Polri bersama Kanwil DJBC-Kepri.

Kemudian kapal global 60 beserta 6 awak dan terdakwa sebagai penanggung jawab diamankan di dalam kapal Patroli Bea dan Cukai digiring menuju dermaga PT.Bintang 99, Batu Ampar Batam.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui ada menyimpan 2 paket Narkotika jenis ganja didalam tas warna merah yang terletak didalam kamarnya.

Selanjutnya anggota Kepolisian beserta salah satu awak kapal masuk ke dalam kamar terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 paket Narkotika jenis Ganja.

Terdakwa beserta 2 paket Narkotika jenis Ganja dibawa Ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.