Terdakwa Meiling dan Akiong Dituntut di Persidangan
BATAM – Terdakwa kasus Narkotika jenis Ekstasi, Siyani alias Meiling menangis sambil meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi Barnad, Rabu (6/1/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
“Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya mempunyai anak,” ujarnya sambil berurai air mata.
Meskipun terdakwa menangis dan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya semula.
“Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia,” tegas Barnad.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Siyani alias meiling terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, terdakwa Tjeng Kiong alias Akiong yang yang didakwa dalam berkas terpisah dituntut selama 12 tahun penjara oleh JPU.
” Tjeng Kiong alias Akiong dituntut dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar susidair 4 bulan,” ujarnya
Usai mendengar tuntatan JPU dan permohonan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap menunda sidang hingga seminggu ke depan.
(red/CR 02)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.