Terdakwa Meiling dan Akiong Dituntut di Persidangan
BATAM – Terdakwa kasus Narkotika jenis Ekstasi, Siyani alias Meiling menangis sambil meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi Barnad, Rabu (6/1/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
“Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya mempunyai anak,” ujarnya sambil berurai air mata.
Meskipun terdakwa menangis dan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya semula.
“Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia,” tegas Barnad.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Siyani alias meiling terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, terdakwa Tjeng Kiong alias Akiong yang yang didakwa dalam berkas terpisah dituntut selama 12 tahun penjara oleh JPU.
” Tjeng Kiong alias Akiong dituntut dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar susidair 4 bulan,” ujarnya
Usai mendengar tuntatan JPU dan permohonan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap menunda sidang hingga seminggu ke depan.
(red/CR 02)
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.