Terdakwa Meiling dan Akiong Dituntut di Persidangan
BATAM – Terdakwa kasus Narkotika jenis Ekstasi, Siyani alias Meiling menangis sambil meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyudi Barnad, Rabu (6/1/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
“Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya mempunyai anak,” ujarnya sambil berurai air mata.
Meskipun terdakwa menangis dan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya semula.
“Kami tetap pada tuntutan semula yang mulia,” tegas Barnad.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Siyani alias meiling terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, terdakwa Tjeng Kiong alias Akiong yang yang didakwa dalam berkas terpisah dituntut selama 12 tahun penjara oleh JPU.
” Tjeng Kiong alias Akiong dituntut dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar susidair 4 bulan,” ujarnya
Usai mendengar tuntatan JPU dan permohonan kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap menunda sidang hingga seminggu ke depan.
(red/CR 02)
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.