BATAM – swarakepri.com : Duduk sebagai pesakitan di persidangan mungkin tidak pernah dibayangkan Siti Roheni, mahasiswi Fakultas Hukum salah satu Universitas terkenal di Batam. Keputusannya untuk menikah dengan laki-laki beristeri (fahrul Rokan,red) berakhir pahit setelah Nurhayati(Isteri Tua Rokan) melaporkan keduanya ke aparat hukum dengan alasan menikah tanpa ijin isteri pertama.
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar hari ini, Rabu(10/7/2013) di pengadilan negeri batam, Siti Roheni mengaku menyesali perbuatannya. Siti bahkan berdalih bahwa ia hanya korban dari bujuk rayu Fahrul yang sebelumnya sudah divonis 1 tahun penjara pada kasus yang sama.
“Sebelum kami menikah di Lampung, dia(Fahrul.red) mengaku sedang mengurus surat cerai di pengadilan dengan isterinya Nurhayati. Saya hanya terima beres saja,” ujarnya.
Diakuinya bahwa sebelum menikah ia sudah mengetahui bahwa Fahrul sudah memiliki isteri. Namun karena sudah terlanjur cinta dan terus dirayu Fahrul, iapun bersedia menikah.
Mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rizky Fahrurrozi mengatakan bahwa perbuatan terdakwa untuk menikah dengan Fahrul merupakan hal yang disengaja dan hanya memikirkan materi semata.
“Terdakwa hanya memikirkan materi saja, dan sama sekali tidak memikirkan akibat perbuatannya terhadap Nurhayati selaku isteri pertama Fahrul,’ujarnya.
Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Thomas Tarigan didampingi Nenny dan Cahyono selaku Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penunut Umum.(adi)
