Categories: HUKUM

Dituntut Jaksa 20 Tahun, Dua WN Malaysia Divonis Seumur Hidup

BATAM – Dua orang terdakwa Warga Negara Malaysia yakni Alexander Francis dan Krishnan Palayinapan divonis penjara seumur hidup atas kasus narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/6).

“Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alexander Francis Krishnan Palayinapan karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peredaran narkotika gololongan 1 jenis sabu seberat 4,4 Kilogram,” kata ketua majelis hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Andi Akbar yakni 20 tahun penjara.

Keduanya didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mengakui perbuatnnya, membuat resah masyarakat Indonesia, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Hakim.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa diberikan waktu untuk berbincang dengan penasehat hukumnya.

“Saya selaku penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan banding yang mulia,” kata Bernard Nababan selaku penasehat hukum kedua terdakwa.

Sementara itu JPU Pengganti Arie Prasetyo menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui terdakwa ALexander Francis dan Krishnan Palayinapan merupakan warga negara Malaysia yang ditangkap anggota BNNP Kepri di Hotel Swiss Inn Baloi beberapa waktu lalu, pada saat penangkapan kedua terdakwa sempat bersembunyi ke salah satu kamar massage yang ada di hotel tersebut.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Rumah ke Rumah, Wabup Lingga Rangkul Tokoh Masyarakat di Momen Syawal

LINGGA  – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…

1 hari ago

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

5 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 minggu ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 minggu ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 minggu ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

This website uses cookies.