BATAM – Herman, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap Direktur Utama PT Seranggong Karya Denly Rianto sebesar Rp 585.000.000 divonis Majelis Hakim selama 5 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(18/7).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setyawan yakni selama 2 tahun dan enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim anggota Jasael dan Muhammad Chandra menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian kebohongan sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang telah dibacakan penuntut umum, untuk itu menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 5 bulan, menyatakan masa penahanan dikurangkan selama dengan pidana yang dijatuhkan,” kata Agus saat membacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa kemudian berkonsultasi dengan para penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
“Saya terima yang mulia,” jawab terdakwa. Sementara JPU mengatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Herman bersama-sama dengan Andre Roberto Sitanggang (belum tertangkap) pernah menawarkan tanah yang berlokasi di dekat Pasar Induk Jodoh seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 (satu juta tiga puluh delapan ribu dolar Singapura) kepada saksi Denly Rianto pada bulan Mei 2014 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa dan Andre Roberto Sitanggang berjanji untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Batam, pengurusan penerbitan iZin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik koordinat yang diberikan BP Batam, penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP).
Kemudian terdakwa dan Andre Roberto Sitanggang mengajak saksi untuk melihat lokasi secara langsung dan mengatakan bahwa tanah tersebut bisa dialokasikan atas nama perusahaan saksi paling lambat bulan November 2014 sudah termasuk pembebasan kios-kios liar yang berada di atas lahan tersebut.
Namun saat saksi meminta denah lokasi, terdakwa tidak bisa memperlihatkan dan hanya berjanji akan segera diserahkan. Kemudian pada bulan Mei 2014 Saksi menyerahkan uang tanda jadi untuk kepengurusan surat-surat izin tanah tersebut sebesar Rp 292.500.000 berupa cek OCBC, dan uang tersebut dicairkan oleh terdakwa.
Satu bulan kemudian, saksi merasa curiga atas janji terdakwa dan Andre Roberto Sitanggang terkait pengurusan lahan tersebut. Untuk meyakinkan saksi, kemudian terdakwa membuat surat perjanjian kesepakatan di depan Notaris Agny Yuanita M Tambunan sementara pihak pertama diwakili oleh Budi Hartono dan saksi Ruminda Sitanggang selaku Direktur PT. Seranggong Karya dan pihak kedua diwakili oleh terdakwa.
Di dalam surat perjanjian yang dibuat, terdakwa ada menjaminkan sebidang tanah seluas + 92,50 m2 yang terletak di Windsor Park Phase III termasuk satu unit bangunan ruko yang berdiri di atas bidang tanah tersebut, namun pada saat membuat perjanjian tersebut sudah tidak ada itikad baik dari terdakwa karena untuk menjaminkan ruko tersebut kepada PT seranggong Karya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh terdakwa, yakni balik nama Penetapan Lokasi (PL) dan membuat peralihan hak kepada PT Seranggong Karya yang mengharuskan adanya persetujuan istri, persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa dan terdakwa berhasil meyakinkan saksi Denly Rianto bahwa persyaratan tersebut akan dipenuhinya namun sampai sekarang terdakwa tidak memenuhi persyaratan itu.
Kemudian pada tanggal 18 Juni 2014, saksi Denly Rianto kembali memberikan uang untuk pengurusan surat-surat izin tanah kepada terdakwa dan Andre Roberto Sitanggang sebesar 32.500 Dolar Singapura yang apabila dirupiahkan sebesar Rp 292.500.000 dalam bentuk cek Bank OCBC, tanggal 18 Juni 2014 sebesar Rp 200.000.000 yang telah dicairkan oleh terdakwa pada tanggal 19 Juni 2014, dan Bilyet Giro (BG) Bank BTN nomor TL 062174 tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp 72.500.000.
Namun sampai bulan November 2014 terdakwa dan Andre Roberto Sitanggang belum juga menyelesaikan pengurusan surat-surat izin tanah tersebut, karena terus ditanyakan oleh saksi Denly Rianto akhirnya terdakwa dan Andre Roberto Sitanggang baru mengajukan surat permohonan alokasi lahan atas nama PT Seranggong Karya kepada BP Batam pada tanggal 22 Januari 2015 atau setelah waktu yang dijanjikan berakhir dan mendapat surat balasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 30 Juni 2015 yang isinya tidak dapat memenuhi permohonan dari PR Seranggong Karya karena lahan yang dimohonkan tersebut sudah dialokasikan kepada pihak lain yakni PT Rezeki Graha Mas sejak tahun 2003.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Denly Rianto mengalami kerugian sebesar Rp 585.000.000.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.