Sidang kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Hakim Anggota Alfian dan Nenny Yulianny menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan, siang tadi,Rabu(8/10/2014) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1). Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Barang bukti sertifikat dimusnahkan,” kata Cahyono saat membacakan putusan.
Seusai membacakan putusan Cahyono memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk mengajukan upaya hukum. “Sidang dinyatakan ditutup,” kata Cahyono sambil mengetok palu.
Atas putusan tersebut, Intan mengaku tidak menerima putusan Majelis Hakim yang menurutnya tidak adil. “Keadilan masih bisa dicapai ditempat lain, karena persidangan ini sudah seperti sinetron. Sinetron belum berakhir,” ujarnya lantang.
Intan juga mengaku akan segera melakukan upaya banding atas putusan tersebut karena fakta-fakta yang sebenarnya menurutnya justru tidak diungkap di persidagan.
Hal berbeda dikatakan Wahyu Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU). Ia mengatakan putusan Majelis Hakim yang memutuskan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan pertimbangan JPU dalam surat dakwaan.
“Setelah kita dengar putusan, Majelis sependapat dengan JPU dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Cahyono sekaligus Humas Pengadilan Negeri Batam mengatakan bahwa setelah dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Intan belum ditahan karena mempunyai waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum.
“Jika dalam 7 hari terdakwa menyatakan menerima dan tidak banding atas putusan tersebut, terdakwa langsung dieksekusi, tapi jika terdakwa banding, kewenangan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” jelasnya. (redaksi)