BATAM – Mendengar vonis penjara seumur hidup dari Majelis Hakim, terdakwa Wardiaman Zebua menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8/2016) siang.
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis, situasi di ruang sidang sempat tegang. Para pengunjung yang ada tampak berdiri menunggu putusan.
Disisi lain, di kursi pengunjung, tampak situasi mengharukan, ibu korban Dian Milinea terlihat lemah dan menangis menunggu putusan.
“Ya Allah, dia itu manusia keji,” ujar Ibu korban sambil menangis.
Usai pembacaan vonis, terdakwa Wardiaman langsung di amankan oleh aparat kepolisian dan dibawa keluar melalui pintu samping ruang sidang utama ke ruang tahanan pengadilan Negeri Batam.
Diruang tahanan, Wardiaman terlihat menangis dengan posisi badan tertunduk dengan borgol yang masih melekat di kedua pergelangan tangannya.
Tidak berselang lama, Wardiaman langsung dibawa aparat Kepolisian menuju kendaraan tahanan. Wardiaman terlihat berjalan dengan wajah yang cukup kecewa.
Penasehat Hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Putusan tersebut sangat mengada-ada, untuk itu kita jelas akan melakukan banding,” tegasnya.
(RED/JEF/RON)
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.