Categories: HUKRIM

Wardiaman Banding, PH : Pertimbangan Hakim Salah

BATAM – Tim Penasehat Hukum menegaskan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wardiaman Zebua, Rabu(3/8/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

 

“Jelas kita tidak terima, makanya banding,” tegas Penasehat Hukum Wardiaman Utusan Sarumaha kepada Swarakepri.com seusai persidangan.

 

Dia mengatakan, Majelis Hakim telah salah dalam mempertimbangkan bukti dan saksi yang telah dihadirkan di persidangan sebelumnya.

“Hakim salah dalam putusan ini, karena dalam meteril itu adalah apa fakta-fakta di persidangan, bukan hanya memutuskan atas keterangan ahli, karena keterangan ahli bukan merupakan keterangan fakta materil,” jelasnya.

 

Menurutnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga tidak pernah menghadirkan bukti-bukti bulu, sperma dan DNA yang menjadi bukti kuat dalam putusan Majelis Hakim.

 

“Sel-sel sperma yang tidak bisa diidentifikasi milik siapa? mengapa hakim bisa percaya dengan lab DNA itu? padahal sebelumnya Wardiaman pernah ditangkap dan kemudian dilepas lagi,” bebernya.

 

Dia juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan titik koordinat, karena itu sangat menentukan apakah terdakwa dengan korban betul-betul bersama dalam posisi yang sama atau tidak.

 

“Majelis Hakim jangan sampai membuat putusan hanya untuk memenuhi rasa keadailan korban, harus juga memperhatikan keadilan terdakwa, kalau memang dia tidak bersalah harus dibebaskan,” ujarnya.

 

Kata dia, Majelis Hakim seharusnya membuktikan apakah benar terdakwa dan korban bertemu, karena dari pertemuan itu akan lahir petunjuk, dimana Wardiaman Jam 7.45 WIB berangkat dari rumah melalui Tanjung Riau sedangkan korban Jam 6.45 WIB melalui Mata Kucing.

 

“Kan jelas tidak ada persesuaian waktu dan tempat, namun dalam amar putusan Hakim sama sekali tidak ada menyinggung itu, ini jelas tidak sinkron. Hari ini saya melihat bahwa putusan tidak objektif, makanya kami langsung menyatakan banding,”tegasnya.

 

Dia juga menegaskan bahwa Penasehat Hukum tidak membela orang yang salah.

 

“Kita sebagai pengacara mempunyai tanggung jawab secara moral dan kepada Tuhan, namun jika orang tidak bersalah dan tidak cukup bukti di hukum kita pasti perjuangkan sampai kapanpun,” pungkasnya.

 

 

(RED/JEF/RON)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pertumbuhan F&B Jakarta Dorong Evolusi Hospitality Modern

Perkembangan sektor lifestyle dan food & beverage (F&B) di Jakarta tidak lagi sekadar mencerminkan pertumbuhan…

7 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…

2 jam ago

TIGGI BAND Rilis Single Reggae Terbaru, Hadir Membawa Nuansa Tropis Yang Santai

Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…

2 jam ago

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…

2 jam ago

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

3 jam ago

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…

3 jam ago

This website uses cookies.