BATAM – Ibu korban Dian Milenia tak kuasa menahan tangis saat mendengarkan kronologis peristiwa pembuhunan pembunuhan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(3/8/2016) sore.
Ibu korban yang menggunakan kerudung warna hijau tampak berupaya ditenangkan oleh kerabatnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Wardiaman Zebua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(3/8/2016).
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni pasal 340 KUHP jo pasal 81 ayat 1 tentang pembunuhan berencana.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihak terdakwa menyatakan banding sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.
(RED/JEF/RON)
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.