BATAM – Mendengar vonis penjara seumur hidup dari Majelis Hakim, terdakwa Wardiaman Zebua menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8/2016) siang.
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis, situasi di ruang sidang sempat tegang. Para pengunjung yang ada tampak berdiri menunggu putusan.
Disisi lain, di kursi pengunjung, tampak situasi mengharukan, ibu korban Dian Milinea terlihat lemah dan menangis menunggu putusan.
“Ya Allah, dia itu manusia keji,” ujar Ibu korban sambil menangis.
Usai pembacaan vonis, terdakwa Wardiaman langsung di amankan oleh aparat kepolisian dan dibawa keluar melalui pintu samping ruang sidang utama ke ruang tahanan pengadilan Negeri Batam.
Diruang tahanan, Wardiaman terlihat menangis dengan posisi badan tertunduk dengan borgol yang masih melekat di kedua pergelangan tangannya.
Tidak berselang lama, Wardiaman langsung dibawa aparat Kepolisian menuju kendaraan tahanan. Wardiaman terlihat berjalan dengan wajah yang cukup kecewa.
Penasehat Hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
“Putusan tersebut sangat mengada-ada, untuk itu kita jelas akan melakukan banding,” tegasnya.
(RED/JEF/RON)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.