DJBC Khusus Kepri Tegah Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M

Karimun – Patroli gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Keulauan Riau dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menegah kapal HSC (High Speed Crat) beemesin 4×300 PK berkeceparan tinggi bermuatan 95.750 ekor Baby Lobster senilai Rp 12.086.949.750 di Perairan Pulau Patah, Moro Kabupaten Karimun.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto saat menggelar press rilis, Selasa (25/12/2018) di Aula HK Irooth Kantor DJBC Khusus Kepri. Dikatakan, mendapar informasi dari masyarakat bahqa adanya rencana pengangkutan Baby Lobster keluar dari daerah pabeanan indonesia.

Mendapat informasi, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Tipe B Batam langsung menuju lokasi. Sekitar Pukul 9.30 WIB, tim patroli gabungan melihat kapal HSC sesuai yang dinformasikan dan langsung melakukan pengejaran. Meski sudah dilakukan tembakan peringatan, namun kapal tidak berhenti.

Setelah dilakukan pengejaran dan pengepungan oleh armada tambahan kapal patroli laut BC, sambungnya, kapal terdesak dan kandas masuk ke dalam hutan bakau. Para nakhoda ataupun tersangka berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan 13 kotak polystayrene benih lobster dengan jumlah 95.750 ekor.

“Dari dalam kapal HSC, kita temukan 13 Kotak berisi baby lobster dengan rincian, 87.000 baby lobster jenis Pasir dan 8.750 jenis Mutiara. Total nilai barang, Rp 12.086.949.750,” jelasnya.

Dijelaskan, baby lobster termasukdalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapanya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaean lobster, kepiring, dan ranjungan dari wilayah Republik Indonesia.

“Perbuatan pelanggaran tersebut, tersangka diancam Pasal 102 A huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Milliard,” tambahnya.

Selanjutnya, Barang bukti berupa baby lobsyer tersebut, diserahkan kepada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepaskan ke habitat asalnya. Usai menggelar press rilis dan penyerahan, dilanjutkan pelepasan di laut Takong Hiu Kabupaten Karimun. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Artificial intelligent summit –Indonesia 2026: 16th JULY 2026 AYANA Midplaza Jakarta, Indonesia

Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai salah satu pemimpin dalam bidang Kecerdasan Buatan. Pada 16 Juli…

7 menit ago

Cara Mengatur Penghasilan Freelance yang Tidak Tetap

Bekerja sebagai freelancer menawarkan fleksibilitas, tetapi penghasilannya sering kali tidak tetap. Karena itu, cara mengatur…

32 menit ago

Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang Lebih dari 1 Juta Ton Material Sisa

MIND ID Grup memperkuat penerapan ekonomi sirkular di sektor pertambangan dengan memanfaatkan lebih dari 1…

57 menit ago

ONESIA Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial, Kenalkan AI kepada Anak-anak hingga Dukung Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80

ONESIA menggelar rangkaian kegiatan sosial pada akhir Juni 2026 melalui dua agenda yang berfokus pada…

1 jam ago

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat, Akulaku Finance Raih Penghargaan di Cita Loka Fest 2026

Komitmen PT Akulaku Finance Indonesia dalam memperluas literasi keuangan kembali memperoleh apresiasi. Pada kesempatan kali…

1 jam ago

Dipercaya Kemendikdasmen, WSBP Tandatangani Kontrak Pembangunan Gedung Kantor Cipete

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) memperoleh kepercayaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan…

2 jam ago

This website uses cookies.