DJBC Khusus Kepri Tegah Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M

Karimun – Patroli gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Keulauan Riau dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menegah kapal HSC (High Speed Crat) beemesin 4×300 PK berkeceparan tinggi bermuatan 95.750 ekor Baby Lobster senilai Rp 12.086.949.750 di Perairan Pulau Patah, Moro Kabupaten Karimun.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto saat menggelar press rilis, Selasa (25/12/2018) di Aula HK Irooth Kantor DJBC Khusus Kepri. Dikatakan, mendapar informasi dari masyarakat bahqa adanya rencana pengangkutan Baby Lobster keluar dari daerah pabeanan indonesia.

Mendapat informasi, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Tipe B Batam langsung menuju lokasi. Sekitar Pukul 9.30 WIB, tim patroli gabungan melihat kapal HSC sesuai yang dinformasikan dan langsung melakukan pengejaran. Meski sudah dilakukan tembakan peringatan, namun kapal tidak berhenti.

Setelah dilakukan pengejaran dan pengepungan oleh armada tambahan kapal patroli laut BC, sambungnya, kapal terdesak dan kandas masuk ke dalam hutan bakau. Para nakhoda ataupun tersangka berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan 13 kotak polystayrene benih lobster dengan jumlah 95.750 ekor.

“Dari dalam kapal HSC, kita temukan 13 Kotak berisi baby lobster dengan rincian, 87.000 baby lobster jenis Pasir dan 8.750 jenis Mutiara. Total nilai barang, Rp 12.086.949.750,” jelasnya.

Dijelaskan, baby lobster termasukdalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapanya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaean lobster, kepiring, dan ranjungan dari wilayah Republik Indonesia.

“Perbuatan pelanggaran tersebut, tersangka diancam Pasal 102 A huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Milliard,” tambahnya.

Selanjutnya, Barang bukti berupa baby lobsyer tersebut, diserahkan kepada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepaskan ke habitat asalnya. Usai menggelar press rilis dan penyerahan, dilanjutkan pelepasan di laut Takong Hiu Kabupaten Karimun. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

8 jam ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

8 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

9 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

9 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

12 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

13 jam ago

This website uses cookies.