DJBC Khusus Kepri Tegah Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M

Karimun – Patroli gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Keulauan Riau dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menegah kapal HSC (High Speed Crat) beemesin 4×300 PK berkeceparan tinggi bermuatan 95.750 ekor Baby Lobster senilai Rp 12.086.949.750 di Perairan Pulau Patah, Moro Kabupaten Karimun.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto saat menggelar press rilis, Selasa (25/12/2018) di Aula HK Irooth Kantor DJBC Khusus Kepri. Dikatakan, mendapar informasi dari masyarakat bahqa adanya rencana pengangkutan Baby Lobster keluar dari daerah pabeanan indonesia.

Mendapat informasi, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Tipe B Batam langsung menuju lokasi. Sekitar Pukul 9.30 WIB, tim patroli gabungan melihat kapal HSC sesuai yang dinformasikan dan langsung melakukan pengejaran. Meski sudah dilakukan tembakan peringatan, namun kapal tidak berhenti.

Setelah dilakukan pengejaran dan pengepungan oleh armada tambahan kapal patroli laut BC, sambungnya, kapal terdesak dan kandas masuk ke dalam hutan bakau. Para nakhoda ataupun tersangka berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan 13 kotak polystayrene benih lobster dengan jumlah 95.750 ekor.

“Dari dalam kapal HSC, kita temukan 13 Kotak berisi baby lobster dengan rincian, 87.000 baby lobster jenis Pasir dan 8.750 jenis Mutiara. Total nilai barang, Rp 12.086.949.750,” jelasnya.

Dijelaskan, baby lobster termasukdalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapanya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaean lobster, kepiring, dan ranjungan dari wilayah Republik Indonesia.

“Perbuatan pelanggaran tersebut, tersangka diancam Pasal 102 A huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Milliard,” tambahnya.

Selanjutnya, Barang bukti berupa baby lobsyer tersebut, diserahkan kepada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepaskan ke habitat asalnya. Usai menggelar press rilis dan penyerahan, dilanjutkan pelepasan di laut Takong Hiu Kabupaten Karimun. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

1 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

2 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

11 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

12 jam ago

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WNA Asal Tiongkok

BATAM - Sebanyak 24 Warga Negara Asing(WNA) asal Tiongkok dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) Bandara…

13 jam ago

Bitcoin Tembus $80.000, Momentum Emas Optimalkan Portofolio di Bittime

Pasar aset kripto global baru saja mencatatkan sejarah baru setelah harga Bitcoin berhasil menembus angka…

13 jam ago

This website uses cookies.