Categories: BATAM

Dju Seng Didakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV di PN Batam

Pada tanggal 19 Agustus 2022, PT TMS mendapat PL dengan luasan 51.687,00 m2 yang terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu berdasarkan Surat tanggal 20 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BP Batam menyetujui alokasi lahan seluas 46.433 m2 yang kembali diajukan oleh PT TMS.

PT TMS mendapat PL tanggal 19 September 2022 dengan luasan 46.433,00 m2 yang juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Bahwa Dokumen PL tersebut merupakan bukti legalitas dokumen tanah yang diterbitkan untuk PT TMS dan PT Tangguh Putra Mandiri(TPM) untuk jangka waktu tertentu (30 tahun pertama yang dapat diperpanjang 20 tahun dan dapat diperbaharui lagi 30 tahun) dengan tujuan untuk pembangunan kepentingan umum di Kota Batam.

Hal tersebut merupakan kebijakan BP Batam dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang memberi hak pengelolaan kepada BP Batam untuk menciptakan semangat kerja yang mengedepankan kepentingan investasi yang masuk ke Kota Batam dengan objek berupa tanah yang dipungut Uang Wajib Tahunan (UWT) dengan menerbitkan dokumen lahan terlebih dahulu meskipun dalam suatu lokasi masih berstatus Kawasan Hutan atau yang proses pelepasannya masih berjalan guna mengakomodir percepatan pembangunan dan investasi di pulau Batam.

Pada sekitar bulan Februari 2023 terdakwa Dju Seng yang bertindak selaku Direktur PT TMS bermaksud mengajukan permohonan Fatwa Planologi atas bidang-bidang PL yang diterbitkan pada tahun 2014 dan 2022 untuk PT TMS dan PT TPM tersebut kepada BP Batam yang dalam hal ini pengurusan perizinan dilaksanakan oleh PT TMS.

Namun oleh karena sebagian bidang PL diketahui oleh terdakwa Dju Seng berada dalam Kawasan DPCLS (Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis) yang tidak dapat diajukan permohonan Fatwa Planologi, kemudian hanya diajukan permohonan terhadap 4 bidang yakni PL Nomor 214020848 tanggal 3 Desember 2014 lokasi 1 dengan luasan 46.122,55 m2 dan PL Nomor 222021860 tanggal 19 September 2022 dengan luasan 46.433,00 m2 yang diterbitkan untuk PT TMS.

Kemudian, PL Nomor 214020853 tanggal 15 Desember 2014 lokasi 1 dengan luasan 35.638,62 m2 dan PL Nomor 222022013 tanggal 19 Agustus 2022 dengan luasan 51.687,00 m2 yang diterbitkan untuk PT TPM.

Bidang PL yang tidak diajukan permohonan Fatwa Planologi adalah PL Nomor 214020848 tanggal 3 Desember 2014 lokasi 2 dengan luasan 86.706,45 m2 yang diterbitkan untuk PT TMS dan PL Nomor 214020853 tanggal 15 Desember 2014 lokasi 2 dengan luasan 51.342,38 m2 yang diterbitkan untuk PT TPM.

Permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam dengan diterbitkannya Fatwa Planologi Nomor 70/A2.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 yang dapat digunakan sebagai petunjuk perencanaan teknis proyek/bangunan sebelum membangun kawasan industri pada areal PL yang telah disetujui permohonan Fatwa Planologinya.

Terdakwa Dju Seng yang bertindak selaku Direktur PT SIB menggunakan PT SIB yang sesuai dengan bidang usahanya sebagai pelaksana kegiatan pematangan lahan pada bidang PL yang diterbitkan untuk PT TMS dan PT TPM., namun dalam hal ini PT TMS dan PT SIB tidak melakukan kajian terlebih dahulu terhadap adanya bidang PL dalam Kawasan DPCLS yang telah diketahui berdekatan lokasinya dengan bidang PL yang telah disetujui Fatwa Planologinya atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya kegiatan pematangan lahan yang dapat memasuki Kawasan DPCLS.

Terdakwa Dju Seng memulai kegiatan dengan memberi perintah secara lisan kepada saksi MH selaku Proyek Manager PT SIB yang ditindaklanjuti oleh saksi MH dengan memberi perintah kepada saksi PS selaku pengawas/mandor lapangan PT SIB melalui Surat Tugas Kerja Lapangan Nomor 007/SK/SIB/V-2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk melaksanakan kegiatan pematangan lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi industrial untuk kepentingan PT TMS dan PT TPM yang sebelumnya pada sekitar bulan Februari 2023 telah diberi patok dan batas hingga bagian perairan atas arahan terdakwa Dju Seng.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

9 jam ago

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…

9 jam ago

Tren Wedding Bogor 2026: Outdoor, Intimate, dan Venue-Only Semakin Populer

Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…

9 jam ago

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…

9 jam ago

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…

12 jam ago

Pelindo Parepare Layani 105 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026

Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…

12 jam ago

This website uses cookies.