Categories: BATAM

Dju Seng Didakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV di PN Batam

Adapun izin pematangan lahan yang diberikan tidak hanya terhadap bidang PL yang telah disetujui permohonan Fatwa Planologinya, namun terhadap seluruh bidang PL yang diterbitkan untuk PT TMS dan PT TPM pada tahun 2014 dan 2022, dengan masa berlaku selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai 5 September 2024.

Pada tanggal 23 Januari 2025 PT TMS mengajukan perpanjangan izin pematangan lahan kepada BP Batam melalui sistem Online (BSW.GO.ID) yang disetujui oleh BP Batam dengan diterbitkannya surat nomor S1-004/A3.5/LT.00/PT/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HB selaku Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin tersebut berlaku untuk bidang PL seluas 317,910 m2 yang diterbitkan untuk Terdakwa PT TMS dan TPM pada tahuh 2014 dan 2022, dengan jangka waktu selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 7 Februari 2025 sampai dengan 7 Mei 2025.

Bahwa berdasarkan kegiatan olah TKP dan tracking GPS yang dilaksanakan oleh Ahli pada tanggal 29 November 2023, kegiatan pematangan lahan yang telah memasuki kawasan hutan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 adalah seluas total 5,989 Hektar, dengan rincian seluas 2,021 Hektar berada dalam areal PL Nomor 214020848 tanggal 3 Desember 2014 lokasi 2 yang diterbitkan untuk PT TMS yang tidak diajukan permohonan Fatwa Planologi, dan seluas 3,968 Hektar berada di luar area seluruh PL yang diterbitkan untuk Terdakwa I PT TMS maupun PT TPM.

Menurut Ahli Dr. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan pematangan lahan tersebut adalah akan menghilangkan pengaruh pasang surut air laut terhadap hutan mangrove sehingga merubah ekosistem dari ekosistem mangrove menjadi daratan (terestrial).

Kerugian lainnya adalah hilangnya flora dan fauna mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove. Pemulihan lingkungan tersebut dapat dilakukan melalui pengerukan atau pengambilan tanah yang ditimbunkan ke hutan mangrove, kemudian mengembalikan fungsi hidrologis supaya areal hutan mangrove bisa terkena pasang surut air lautnya lagi, sehingga mendukung pertumbuhan mangrove.

Menurut Ahli Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si, total kerugian negara akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.19.807.704.620,69 yang meliputi kerugian pada bukaan lahan sebesar Rp.6.684.149.447,05 untuk lahan seluas 2,021 Ha dan sebesar Rp.13.123.555.173,63 untuk lahan seluas 3,968 Ha.

Total kerugian negara akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.3.962.258.500 yang meliputi kerugian sebesar Rp.1.419.906.500 pada bukaan lahan seluas 2,021 Ha dan kerugian sebesar Rp.2.542.352.000 pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha.

Dengan demikian total kerugian negara yang timbul akibat adanya kerusakan ekosistem mangrove seluas 2,021 Ha ditinjau dari biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan/restorasi/rehabilitasi adalah sebesar Rp.8.104.055.947,05 dan kerugian negara pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha adalah sebesar Rp.15.665.907.173,63./RD

 

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Faktor Utama yang Mempengaruhi Pergerakan Harga Minyak Dunia

Minyak bumi tetap menjadi komoditas paling strategis di pasar global. Pergerakan harganya tidak hanya berdampak…

16 jam ago

Mahasiswa BINUS @Bekasi Kembangkan Perspektif Global Lewat Study Abroad di Korea Selatan

Di tengah dinamika global yang terus berkembang, pengalaman belajar di luar negeri menjadi salah satu…

16 jam ago

Bebas Overthinking, Ini Cara Lacak dan Amankan Kirim Paket Ke Luar Negeri

Sering cemas saat paket tidak bergerak di sistem? Pahami arti status tracking dan amankan proses…

16 jam ago

Tren Pariwisata Seririt Bali: Destinasi Tenang di Bali Utara yang Mulai Menarik Perhatian Wisatawan

Perkembangan pariwisata di Bali tidak lagi hanya terpusat di wilayah selatan seperti Kuta, Seminyak, atau…

16 jam ago

Satu Aplikasi untuk Semua Kebutuhan, BRImo Permudah Transaksi Nasabah

Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan digital yang mudah, cepat, dan…

17 jam ago

IA-ITB Kaltim Luncurkan Ganesha Hub Akselerasi Inovasi Pasca Migas dan Batubara

BALIKPAPAN – Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Kalimantan Timur resmi mengukuhkan kepengurusan baru periode…

17 jam ago

This website uses cookies.