WASHINGTON – Presiden Donald Trump resmi menjadi pemimpin Amerika Serikat ketiga yang menghadapi proses pemakzulan setelah Dewan Perwakilan sepakat mendakwa dengan dua pasal pada Rabu (18/12).
Dalam jajak pendapat yang berlangsung Rabu malam setempat, sebanyak 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump karena dianggap menyalahgunakan kewenangan, sementara itu 197 lainnya menolak.
Dikutip AFP, setelah 10 jam berdebat dalam rapat, sebanyak 229 anggota Dewan Perwakilan juga sepakat memakzulkan Trump karena dinilai merendahkan kewenangan Kongres.
“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh Presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan,” kata Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, di Gedung Kapitol dikutip dari the Guardian.
Trump selanjutnya akan disidang Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.
Sumber: CNN Indonesia