Dori : Saya Korban Politik Abdul Azis dan Nuryanto

Divonis 3 Bulan Penjara, Dori Hermanto Banding

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus tindak pidana pemilu di TPS 19 Bengkong Sadai, Dori Hermanto meradang setelah mendengarkan vonis Mejalis Hakim yang menghukumnya 3 bulan penjara denda 5 juta subsider 2 bulan kurungan, Selasa(6/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya tidak terima, saya hanya korban politik dari Abdul Azis dan Nuryanto, tegas Dori kepada Ketua Majelis Hakim, Merryawati didampingi Djarot dan Yuli Handayani selaku Hakim Anggota.

Dori akhirnya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang dianggapnya tidak adil karena terdakwa lainnya yakni Slamet Acmadi bahkan belum pernah bisa dihadirkan ke persidangan.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Dori membenarkan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Dori menjanjikan kepada saksi(10 orang,red) uang sebesar 200 ribu rupiah untuk mencoblos Abdul Azis, Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat dan Nuryanto, Caleg DPRD Batam dari PDIP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, dan menjatuhkan pidana penjara 3 bulan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Merrywati saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Muhammad Chadafi menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, persidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dori Hermanto yang digelar hari Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB terungkap bahwa sebelum dibawa ke TPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, terdakwa Dori bersama saksi Anggi Saefulloh dan 8 orang saksi lainnya dijemput dari Mukakuning dan bertemu dengan Abdul Azis, Caleg DPRD Provinisi Partai Demokrat dirumahnya di wilayah Duta Mas Batam Center tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Chadafi menyebutkan setelah tiba dirumah Abdul Azis, Terdakwa Dori dan 9 saksi kemudian diminta untuk mencoblos Caleg Nomor 2 DPRD Kepri Dapil IV Batam dari Partai Demokrat dan Nomor 1 Nuryanto, Celeg DPRD Kota Batam Dapil 1 Bengkong Batu Ampar dari Partai PDIP. Abdul Azis kemudian memberikan surat suara kepada para saksi. Para saksi sendiri sempat mempertanyakan perbedaan nama yang ada di surat suara dengan nama para saksi, namun Abdul Azis mengatakan “tidak usah takut” karena panitia orang dalam(KPPS,red).

Terdakwa Dori dan 9 saksi ini dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu dan akan diajak ke kolam renang jika mencoblos Abdul Azis dan Nuryanto.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

4 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

6 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

9 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

9 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

9 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

9 jam ago

This website uses cookies.