Dori : Saya Korban Politik Abdul Azis dan Nuryanto

Divonis 3 Bulan Penjara, Dori Hermanto Banding

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus tindak pidana pemilu di TPS 19 Bengkong Sadai, Dori Hermanto meradang setelah mendengarkan vonis Mejalis Hakim yang menghukumnya 3 bulan penjara denda 5 juta subsider 2 bulan kurungan, Selasa(6/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya tidak terima, saya hanya korban politik dari Abdul Azis dan Nuryanto, tegas Dori kepada Ketua Majelis Hakim, Merryawati didampingi Djarot dan Yuli Handayani selaku Hakim Anggota.

Dori akhirnya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim yang dianggapnya tidak adil karena terdakwa lainnya yakni Slamet Acmadi bahkan belum pernah bisa dihadirkan ke persidangan.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Dori membenarkan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Dori menjanjikan kepada saksi(10 orang,red) uang sebesar 200 ribu rupiah untuk mencoblos Abdul Azis, Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat dan Nuryanto, Caleg DPRD Batam dari PDIP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, dan menjatuhkan pidana penjara 3 bulan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata Merrywati saat membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Muhammad Chadafi menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, persidangan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Dori Hermanto yang digelar hari Senin(5/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.00 WIB terungkap bahwa sebelum dibawa ke TPS 19 Kelurahan Bengkong Sadai, terdakwa Dori bersama saksi Anggi Saefulloh dan 8 orang saksi lainnya dijemput dari Mukakuning dan bertemu dengan Abdul Azis, Caleg DPRD Provinisi Partai Demokrat dirumahnya di wilayah Duta Mas Batam Center tanggal 9 April 2014 pukul 08.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Chadafi menyebutkan setelah tiba dirumah Abdul Azis, Terdakwa Dori dan 9 saksi kemudian diminta untuk mencoblos Caleg Nomor 2 DPRD Kepri Dapil IV Batam dari Partai Demokrat dan Nomor 1 Nuryanto, Celeg DPRD Kota Batam Dapil 1 Bengkong Batu Ampar dari Partai PDIP. Abdul Azis kemudian memberikan surat suara kepada para saksi. Para saksi sendiri sempat mempertanyakan perbedaan nama yang ada di surat suara dengan nama para saksi, namun Abdul Azis mengatakan “tidak usah takut” karena panitia orang dalam(KPPS,red).

Terdakwa Dori dan 9 saksi ini dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu dan akan diajak ke kolam renang jika mencoblos Abdul Azis dan Nuryanto.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Band Modern Hard Rock, Mahoney Perkenalkan Single Perdana “Galagasi”

Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…

21 menit ago

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…

48 menit ago

Mulai Wujudkan Rencana Masa Depan dengan Fasilitas Pembiayaan dari BRI Finance

Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…

1 jam ago

Motor Premium Jadi Bagian Gaya Hidup, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Kompetitif

Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…

1 jam ago

Apa Itu Spike dalam Trading Forex? yang Diwaspadai Trader

Pergerakan harga di pasar forex sering kali bergerak dalam ritme yang teratur dan mengikuti tren…

2 jam ago

ION Launch Workshop Tampilkan Potensi Open Network bagi UMKM Indonesia

Indonesia Open Network (ION) mendorong pengembangan ekosistem digital terbuka yang dinilai dapat memperluas akses UMKM…

2 jam ago

This website uses cookies.