LKPM merupakan laporan kegiatan penanaman modal, dimana wajib untuk disampaikan oleh setiap perusahaan mengenai pratek investasi yang tengah berjalan maupun yang sudah komersil secara bertahap. Laporan ini pun juga ditujukan untuk melihat bagaimanakah realisasi investasi dan produksi.
LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
“ini yang menjadi salah satu kendala dan berpengaruh pada nilai realisasi investasi, karena beberapa pelaku usaha belum cukup memahami dan merasa kesulitan membuat LKPM berbasis online, sehingga jumlah realisasi investasi tidak bertambah,” tutur Denny.
Penyampaian LKPM Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4):
1. Pelaku Usaha kecil Rp 1 – 5 miliar (per semester);
2. Pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan).
Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan), sedangkan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (semester).
“Untuk merespon keluhan dan kendala pelaku usaha dalam pelaporan LKPM, maka kita perlu memberikan pendampingan mengenai LKPM dan Pelayanan Investasi di OSS RBA kepada para pelaku usaha. Di mana keberadaan data tersebut serta peran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat penting dan memberikan dampak yang begitu besar bagi Kota Batam,” imbuh Denny.