LINGGA-Dosen FKIP UMRAH Tanjungpinang, Nikolas Panama mengatakan wartawan atau jurnalis harus memahami kode etik dan aturan penulisan berita.
Hal tersebut diungkapkan Nikolas saat menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia dalam jurnalistik yang diselenggarakan di One Hotel, Dabo Singkep, Lingga, Jumat (11/10/2019).
“Kita harus tau apa itu kode etik jurnalitik dengan beperdoman 11 pasal,” jelasnya Nikolas.
Ia juga menekankan bahwa berita harus memenuhi unsur 5W+1H, sebagaimana yang telah ditetapkan. Kalau belum memenuhi unsur tersebut belum layak disebut sebuah berita.
“Tulisan jurnalistik harus berdasarkan fakta, sesuai dengan hasil karya yang didapatkan oleh wartawan saat dalam peliputan di lapangan,” pungkasnya.
Pada hari terakhir, kegiatan ditutup oleh perwakilan kantor bahasa provinsi Kepri sebagai pelaksana kegiatan, sekaligus pembagian sertifikat kepada seluruh peserta.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo