JAKARTA – Kyai Hasyim Muzadi mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah(DPD) melalui amandemen kelima UUD 1945 guna mewujudkan lembaga tertinggi MPR yang menggabungkan dua lembaga tinggi DPR dan DPD.
“Dalam pikiran saya, di negara-negara maju tidak masalah banyak lembaga tinggi karena tidak ada gejolak civil society. Tapi di negara-negara berkembang, dinamikanya naik turun, bergejolak, sering muncul masalah-masalah berat yang fundamental harus diputuskan lembaga tertinggi,” kata Hasyim, Selasa (16/2/2016) di Jakarta.
“Kalau masalah-masalah ringan yang konvensional, silakan. Kalau lembaga tinggi saja kan puter-puter. Misalnya, (undang-undang) diputuskan DPR, diteken Presiden, tapi dianulir MK. Kendalanya, DPD belum efektif. Maka jalan keluarnya adalah amendemen, kata Hasyim.
Hasyim menambahkan belakangan ini masyarakat Indonesia mulai menyadari bahwa mereka tidak lagi memiliki MPR. Kebutuhan orang agar Indonesia memiliki garis-garis besar haluan negara membuktikan bahwa masalah-masalah berat yang fundamental itu harus diputuskan lembaga tertinggi sebagai forum bersama DPR dan DPD.
Hanya saja, kata Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu, lembaga tertinggi itu tidak bisa terwujud jika pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD tidak efektif. Agar efektif, maka amendemen kelima merupakan kebutuhan yang mendesak.
“Format lembaga tertinggi itu di sini subtansial tapi tidak efektif. Agar substansialnya efektif, maka DPD harus diefektifkan. Ego sektoral politik menyumbat keinginan amendemen. Tapi kita tidak boleh berhenti. Harus terus menerus dicari jalan keluarnya. Mengapa? Karena dari hari ke hari, negara kita merasakan kebutuhan amendemen. Buktinya, PDIP ingin menghidupkan garis-garis besar haluan negara, katanya
Sumber : beritasatu.com