JAKARTA-DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan dengan rencana mengangkat Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Untuk itu, DPR RI minta Pemerintah menangguhkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan ketika ada sebuah peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka sebaiknya tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, tugas dari DPR RI adalah mengingatkan kepada pemerintah, bahwa rencana pengangkatan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam berpotensi maladministrasi.
“Saya mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa ini ada hasil daripada kajian yang dilakukan lembaga Ombudsman ini maladministrasi. Oleh karena ini, kita tegaskan ini harus dihentikan, agar pemerintah tidak salah,” katanya usai RDP Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, Kementerian Hukum dan HAM, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, KADIN Kepulauan Riau dan KADIN Kota Batam, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Komisi II DPR RI meminta pemerintah agar membuat PP mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemko dan BP Batam sesuai amanah UU Nomor 53 Tahun 1999 juncto UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 360 ayat 4.
“Dan oleh karena itu, pada hari ini DPR dengan tegas meminta pemerintah menangguhkan pembahasan RPP yang sedang dirumuskan yang dijadikan dasar hukum untuk melegitimasi untuk Ex Officio. Sepatutnya Pemerintah mengatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemkot dan BP Batam,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Firman juga mengingatkan, DPR RI sebagai mitra kerja Pemerintah untuk mengingatkan jika ada pelaksanaan regulasi yang salah. “Itu jelas-jelas bertentangan dengan UU. Maka dari itu, kalau ini tetap dilakukan penyelenggara pemerintahan bisa melanggar UU. Sejelek-jeleknya yang dilakukan bisa dibentuk Pansus, atau bisa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan impeachment. Ini bahaya!” tegas legislator dapil Jawa Tengah III itu.
Artikel ini telah terbit di http://dpr.go.id/berita/detail/id/24690/t/Penunjukkan+Wali+Kota+Batam+Sebagai+Ex+Officio+Kepala+BP+Batam+Berpotensi+Maladministrasi