Categories: NASIONAL

DPR : Penunjukan Walikota Batam Sebagai Ex Officio Kepala BP Berpotensi Maladministrasi

JAKARTA-DPR RI mengingatkan Pemerintah untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan dengan rencana mengangkat Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Untuk itu, DPR RI minta Pemerintah menangguhkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan ketika ada sebuah peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang, maka sebaiknya tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, tugas dari DPR RI adalah mengingatkan kepada pemerintah, bahwa rencana pengangkatan Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam berpotensi maladministrasi.

“Saya mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa ini ada hasil daripada kajian yang dilakukan lembaga Ombudsman ini maladministrasi. Oleh karena ini, kita tegaskan ini harus dihentikan, agar pemerintah tidak salah,” katanya usai RDP Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, Kementerian Hukum dan HAM, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, KADIN Kepulauan Riau dan KADIN Kota Batam, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Komisi II DPR RI meminta pemerintah agar membuat PP mengenai hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, agar dapat diatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemko dan BP Batam sesuai amanah UU Nomor 53 Tahun 1999 juncto UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 360 ayat 4.

“Dan oleh karena itu, pada hari ini DPR dengan tegas meminta pemerintah menangguhkan pembahasan RPP yang sedang dirumuskan yang dijadikan dasar hukum untuk melegitimasi untuk Ex Officio. Sepatutnya Pemerintah mengatur dengan jelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi antara Pemkot dan BP Batam,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Firman juga mengingatkan, DPR RI sebagai mitra kerja Pemerintah untuk mengingatkan jika ada pelaksanaan regulasi yang salah. “Itu jelas-jelas bertentangan dengan UU. Maka dari itu, kalau ini tetap dilakukan penyelenggara pemerintahan bisa melanggar UU. Sejelek-jeleknya yang dilakukan bisa dibentuk Pansus, atau bisa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan impeachment. Ini bahaya!” tegas legislator dapil Jawa Tengah III itu.

Artikel ini telah terbit di http://dpr.go.id/berita/detail/id/24690/t/Penunjukkan+Wali+Kota+Batam+Sebagai+Ex+Officio+Kepala+BP+Batam+Berpotensi+Maladministrasi

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

1 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

5 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

5 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

6 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

6 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

6 jam ago

This website uses cookies.