DPR Tetapkan Komjen Idham Azis jadi Kapolri – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

DPR Tetapkan Komjen Idham Azis jadi Kapolri

Foto : istimewa

Komisi III DPR RI resmi menetapkan komjen Idham Aziz sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian. Penetapan Idham dilakukan usai serangkaian uji kelayakan atau fit and proper tes yang digelar Komisi III, Rabu (30/10).

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menyatakan seluruh fraksi di Komisi III sudah menyetujui secara aklamasi Idham untuk menjadi Kapolri.

“Semua fraksi memutuskan aklamasi, aklamasi untuk menyetujui Komjen Idham Aziz menjadi Kapolri,” kata Herman.

Setelah itu, Herman bertanya kepada seluruh anggota Komisi III untuk menyetujui secara resmi pengangkatan Idham menjadi Kapolri.

“Apakah semua setuju?” Kata Herman

“Setujuuu,” kompak seluruh anggota Komisi III.

Setelah itu, ruangan rapat Komisi III penuh gemuruh dengan tepuk tangan para anggota Komisi III yang hadir.

Setelah itu, Herman menyatakan keputusan itu akan dibahas dengan seluruh pimpinan DPR RI sore ini. Rencananya, keputusan itu akan dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar esok, Kamis (31/10).

Idham Azis dalam uji kelayakan membeberkan tujuh program prioritas untuk memajukan Polri. Program tersebut merupakan penguatan Polri promoter (profesional, modern dan tepercaya).

“Menuju Indonesia maju, yang diimplementasikan dalam tujuh program prioritas,” kata dia.

Tujuh program tersebut pertama, mewujudkan SDM yang unggul. Kedua, pemantapan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibnas). Ketiga, penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Keempat, pemantapan manajemen media. Kelima, penguatan sinergi polisi. Keenam, penataan kelembagaan dan ketujuh penguatan pengawasan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Rumbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top