Categories: NASIONAL

DPR : Tidak Masalah Dana Haji Diinvestasikan

JAKARTA – Wacana pemerintah menginvestasikan dana haji di proyek infrastruktur dinilai hal yang dimungkinkan dan bukanlah sebuah persoalan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai NasDem Choirul Muna menanggapi wacana tersebut.

“Penggunaan dana haji untuk infrastrukrur selama tidak bertentangan prinsip syariah, boleh saja tidak ada masalah.” kata legislator dapil Jawa Tengah VI, dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa(1/8).

Choirul Muna menjelaskan, pengelolaan dana haji sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014. Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan, dana haji dibolehkan untuk dikelola secara syariah oleh lembaga haji.

Tidak hanya itu, investasi dana haji dalam keputusan Ijma Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, juga diperbolehkan. Karena secara fiqih, akad kepemilikan setoran dana dari daftar tunggu tersebut diwakilkan kepada pengelola.

“Terpenting itu bagaimana dari investasi ini memberikan keuntungan atau feed back yang bersentuhan langsung dengan jamaah haji seperti pembuatan rumah sakit haji di tanah suci, pemondokan atau penyewaan pesawat, ” saran pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hisan Magelang ini.

Apalagi, dengan adanya Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai regulator Haji yang baru dibentuk beberapa waktu lalu, diharapkan mampu mengelola dana haji secara lebih profesional dan akuntabel.

Dia membayangkan, ke depan jamaah haji Indonesia mendapatkan fasilitas dan pelayanan haji yang memuaskan, aman serta nyaman bagi seluruh jamaah khususnya bagi lansia. Apalagi pengelolaan dana haji Indonesia saat ini, dinilainya masih jauh tertinggal dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

“Tentu kita semua sangat menyayangkan kalau dana itu tidak dikelola secara baik. Padahal nilainya cukup besar jika dipergunakan untuk kepentingan ummat dan bangsa,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengusulkan agar pengelolaan dana haji yang hingga saat ini mencapai Rp 92 triliun, bisa diinvestasikan ke sektor-sektor dengan risiko yang sangat kecil seperti sektor infrastruktur. Hal ini tentu saja dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku.

“Harus prudent , harus hati-hati, silakan mau dipakai untuk infrastruktur, saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di Bank Syariah, banyak sekali macamnya,” kata Jokowi.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…

5 menit ago

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus $95.000 Akankah Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Rekor Baru?

Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…

21 menit ago

Sinergi Logistik Nasional: Stasiun Belawan Perkuat Mata Rantai Integrasi Kereta Api dan Jalur Laut

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…

46 menit ago

Tokocrypto Publikasikan Saldo Simpanan, Aset Pengguna Tumbuh Dua Kali Lipat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…

1 jam ago

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

4 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

11 jam ago

This website uses cookies.