DPRD Batam Apresiasi Penyelesaian Masalah Karyawan dan Manajemen RS Camatha Sahidya – SWARAKEPRI.COM
DPRD BATAM

DPRD Batam Apresiasi Penyelesaian Masalah Karyawan dan Manajemen RS Camatha Sahidya

Aksi para karyawan RS Camatha Sahidya yang di PHK du depan kantor dprd batam beberapa waktu yang lalu./dok.swarakepri

BATAM – Dewan Kota Batam mengapresiasi pihak menajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) yang telah menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK)
terhadap 27 karyawan dengan kesepakatan baik antar kedua pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan, dirinya mendapat kabar tersebut dari Kuasa Hukum RSCS pada Rabu (4/3/2020) sore bahwa permasalahan tersebut telah selesai.

“Iya. Saya baru dapat surat dari Kuasa Hukumnya tadi sore dan bilang udah selesai,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu (4/3/2020) malam.

Kendati demikian, Ides Madri juga mewanti-wanti kepada perusahaan lain di Batam agar masalah serupa tidak terulang lagi.

“Semoga hal tersebut tidak terjadi lagi di tempat-tempat lain,” katanya.

Selain itu, apresiasi dari komisi IV DPRD kota Batam juga disampaikan kepada Disnaker serta media yang telah mengawal masalah karyawan RSCS hingga tuntas.

“Terimakasih juga kami ucapkan kepada semua pihak Disnaker dan para Wartawan yang sudah mengawal ini semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, persoalan PHK sebanyak 27 karyawan tenaga medis oleh manajemen RSCS mendapat penolakan keras hingga aksi di depan grdung DPRD Batam.

Dalam penyelesaian masalah ini, karyawan dan pihak manajemen menempuh jalur perundingan bipartit. Perundingan yang di gelar pada Selasa (03/03/2020) kemarin akhirnya memutuskan kesepakatan berdamai setelah berselisih selama hampir satu bulan. Pihak RSCS pun menyanggupi pembayaran tuntutan upah dan pesangon bagi 27 karyawan.

Kuasa Hukum RSCS, Ali Amran mengatakan bahwa pihaknya akan membayar kompensasi, pencairan sisa cuti 2019, sisa gaji dan lembur yang belum dibayar periode Januari sampai Februari 2020.

“Pesangon dibayarkan satu kali ketentuan sesuai undang-undang. Ini sudah disepakati oleh semua karyawan yang terkena PHK dan sudah ditandatangani mereka,” kata Ali.

Untuk pembayaran kompensasi, disebutkan Ali Amran, pihak RSCS menyediakan dana hingga Rp 1,6 miliar. Dan penyerahannya akan dilakukan paling lambat 30 hari sesuai perjanjian tertulis antara karyawan dan manajemen.

Sementara mengenai ijazah dan sertifikat 27 karyawan yang masih ditahan akan segera dikembalikan pada hari dan jam kerja kantor.

“Surat perjanjiannya sudah ditandatangani tanpa ada paksaan dari manapun dan telah dibubuhi materai serra memiliki kekuatan hukum,” ujar dia.

Shafix

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top