Reklamasi Pantai Semakau Kecil, Belian, Batam
BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Batam menggulirkan penggunaan Hak Angket untuk menyelesaikan polemik reklamasi yang ada.
Hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan bahwa hak angket perlu digunakan untuk mengetahui proses hukum terkait reklamasi yang ada di kota Batam.
“Kami berpendapat law enforcement atau penegakan hukum adalah hal yang paling utama untuk menyelesaikan reklamasi di Batam,” ujar Uba Ingan didampingi Ketua Komisi IV Ricky Indrakari dalam konferensi pers yang digelar ruangan Komisi IV DPRD Batam, Rabu (15/6/2016) siang.
Menurutnya penggunaan hak angket diperlukan untuk memperjelas informasi terkait reklamasi kepada masyarakat Kota Batam.
“Publik selama ini hanya menduga-duga apa yang terjadi di balik reklamasi ini, terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Politisi Partai Hanura tersebut.
Selain itu kata Uba, melalui hak angket, DPRD Batam akan mengetahui secara menyeluruh proses yang terjadi, sehingga tidak ada istilah tuding-menuding antara Pemko dengan BP Batam.
“Bagaimana proses ini terjadi mulai dari hulunya BP Batam dan hilirnya yakni Pemko Batam. Ini harus connect,” tegasnya.
Menurut Uba, Pemko Batam melalui Tim 9 selama ini berbicara mengenai Pendapatan Asli Daerah(PAD), Amdal dan Perizinannya.
“Kalau kita berbicara dari sisi angketnya,” tandasnya.
Uba juga mengatakan pihaknya akan menggalang tandatangan dari anggota Dewan lainnya untuk mengusulkan penggunakan Hak Angket reklamasi.
“Ini baru usulan, setelah ini kita akan menggalang tandatangan dari anggota Dewan lainnya,”pungkasnya.
(red/tim)
Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…
Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyambut baik tonggak sejarah baru dalam pengoperasian kereta cepat Whoosh,…
Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
This website uses cookies.