BATAM – Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura jadwalkan Rapat Dengar Pendapat umum (RDPu) dengan PT. TJK Power bulan April mendatang. Hal itu ia sampaikan kepada Swarakepri.com, pada Senin (19/3/2018).
Nyanyang mengaku hingga hari ini belum menerima hasil Uji Batas Ambien Udara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Teluk Nipah, Tanjung Kasam, Batam.
“Hingga hari ini laporan hasil Uji Batas Ambien Udara di pemukiman warga belum kita terima. Kita masih menunggu laporan itu, setelah adanya laporan kita jadwalkan RDPu. Paling lambat bulan April sudah RDP lagi,” kata Nyanyang.
Sementara itu, Sekretaris Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Batam, Panal Exaudi Silaban, S.H. yang warga Kampung Teluk Nipah mengecam DPRD Batam mengabaikan keselamatan warga. Pasalnya, surat permohonan RDP yang diajukan kepada DPRD Batam diabaikan.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan RDP ulang sebanyak tiga kali, tapi diabaikan. Kami menilai kinerja Komisi III lamban dan membelakangi keselamatan kami,” ujar Panal.
Ia menolak pernyataan yang dikemukakan DPRD Batam menunggu Hasil Uji Lab. Menurut dia, polusi debu batubara PT. TJK Power di pemukiman warga merupakan masalah Human Rights Defenders yang membutuhkan tindakan serius.
“DPRD punya kewenangan mendesak DLH Kota Batam melakukan Uji Lab. Ini masalah serius, selama empat tahun warga terkena polusi debu. Ini harus segera dihentikan,” tegas Panal.
Ia meminta Pemerintah Kota Batam memberikan perhatian dan berpihak pada keselamatan warga serta menaati hukum.
“Harus dilakukan penindakan berupa pemberhentian aktivitas perusahaan atau menghilangkan penyebab pencemaran sesuai dengan prosedur hukum,” tutup Panal.
Penulis : Syahril
Editor : Siska