DPRD Kota Batam menggelar RDP mengenai penjelasan atas kesalahan ataupun Kelebihan Bayar Gaji Tenaga Honorer di lingkungan Dinkes Kota Batam. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Jum’at (11/10/2019) Siang.
Mengenai kesalahan maupun kekeliruan pembayaran Gaji Pekerja Kontrak di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam yang sudah berlangsung sampai bulan Agustus tahun 2019. Dengan kekeliruan Satuan Standar Harga dimana Pekerja Kontrak menerima gaji lebih Rp 500.000,- per bulan dari gaji yang telah ditentukan.
Adapun Total Keseluruhan Kekeliruan Lebih gaji pekerja kontrak di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Batam kurang Lebih Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta).
Dalam hal itu Sekretaris Dinas Kesehatan, Adrial mengatakan bahwa para pekerja kontrak yang bekerja di Dinkes Kota Batam, tidak merasa keberatan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang sudah mereka terima.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada semua yang bekerja di Dinkes, yang menerima kelebihan gaji. Mereka bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil 1 jt perbulan atau dengan cara membayar tunai,” ucapnya.
Oleh sebab itu DPRD Kota Batam memberikan solusi sebagaimana itu harus dikembalikan dengan tempo pertengahan Bulan Desember. “Ini dikembalikan ke Kas Daerah,” ucap Muhamad Yunus, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam.
Lebih lanjut, Muhamad Yunus menjelaskan pekerja kontrak yang menerima lebih dari gaji yang ditentukan bisa mencicil setiap bulan sampai Bulan Desember tahun ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Muhamad Yunus, didampingi sejumlah Anggota Komisi IV, Ahmad Surya, Aman, Mochamat Mustofa, Tumbur Sihaloho, bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Imam Sutiawan.
Dari Dinkes Kota Batam tampak hadir, Sekretaris Dinas Kesehatan Adrial, Kabid Sarana Prasarana Ratna, Bendahara Dinkes, dan Staf Dinkes lainnya. (RED/HUMAS)