Komisi I DPRD Batam saat rapat koordinasi dengan Kanpel Batam
BATAM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nyangnyang Haris Pratamura meminta aktivitas reklamasi pantai Semakau Kecil yang dilakukan PT TK segera dihentikan, karena sudah membahayakan aktivitas nelayan setempat.
Dia menegaskan sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 dan perpres 125 tahun 2012, semua kegiatan harus disesuikan dengan undang undang dan prosedur yang ada.
“Maka dari itu setiap kegiatan reklamasi, Pemerintah sebagai pemberi ijin harus di kaji dulu,” ujarnya kepada AMOK Group lewat sambungan telepon, Minggu (1/5/2016) sore.
Menurutnya pantai di semakau kecil tidak layak untuk di reklamasi karena tidak ada perputaran keluar masuk air laut saat pasang dan surut.
“Seperti yang ada di Harbour Bay dan Tanjung Uma, nanti pusat pemerintahan jadi bau,” bebernya.
Pemerintah Kota kata Nyangnyang, seharusnya mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin-izinnya.
“Pemerintah harus mengkaji dulu, jangan diberikan ijin dulu,” tegasnya.
Dia juga berharap PT TK dan instansi terkait memperhatikan dampak lingkungan terutama warga yang ada di sekitar lokasi.
“Jangan memperhatikan kepentingan sendiri tapi harus lihat efek sampinganya dulu. Banyak yang dirugikan, terutama nelayan setempat,” pungkasnya.
(red/tim)
Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih di Indonesia, Thermax, perusahaan solusi energi dan lingkungan…
LINGGA - Konflik lahan di Desa Tinjul, Kabupaten Lingga, akhirnya memasuki babak baru. Kepala Desa…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan…
Suasana penuh kehangatan dan harapan baru mulai terasa. Paskah hadir kembali membawa pesan tentang kasih,…
Pada Maret 2025, Port Academy bekerja sama dengan PT Pamapersada Nusantara menyelenggarakan Diklat Jetty Master…
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
This website uses cookies.