BATAM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nyangnyang Haris Pratamura meminta aktivitas reklamasi pantai Semakau Kecil yang dilakukan PT TK segera dihentikan, karena sudah membahayakan aktivitas nelayan setempat.
Dia menegaskan sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 dan perpres 125 tahun 2012, semua kegiatan harus disesuikan dengan undang undang dan prosedur yang ada.
“Maka dari itu setiap kegiatan reklamasi, Pemerintah sebagai pemberi ijin harus di kaji dulu,” ujarnya kepada AMOK Group lewat sambungan telepon, Minggu (1/5/2016) sore.
Menurutnya pantai di semakau kecil tidak layak untuk di reklamasi karena tidak ada perputaran keluar masuk air laut saat pasang dan surut.
“Seperti yang ada di Harbour Bay dan Tanjung Uma, nanti pusat pemerintahan jadi bau,” bebernya.
Pemerintah Kota kata Nyangnyang, seharusnya mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin-izinnya.
“Pemerintah harus mengkaji dulu, jangan diberikan ijin dulu,” tegasnya.
Dia juga berharap PT TK dan instansi terkait memperhatikan dampak lingkungan terutama warga yang ada di sekitar lokasi.
“Jangan memperhatikan kepentingan sendiri tapi harus lihat efek sampinganya dulu. Banyak yang dirugikan, terutama nelayan setempat,” pungkasnya.
(red/tim)
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
This website uses cookies.