Categories: POLITIK

DPRD Batam Minta TKA Ilegal Diberikan Sanksi Tegas

BATAM – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Udin P Sihaloho meminta intansi terkait segera memberikan sanksi tegas terhadap Tenaga Kerja Asing(TKA) yang menyalahi izin tinggal dan izin kerja.

 

Menurutnya dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja TKA di Batam sudah terjadi sejak lama.

 

“Itu sebenarnya bukan hal yang baru lagi di Batam. Dibutuhkan keseriusan Dinas terkait untuk memberikan sanksi yang tegas,” ujar Udin kepada AMOK Group, Senin (25/4/2016) siang.

 

Udin mengatakan dari hasil sidak yang pernah dilakukan Komisi IV, salah satu perusahaan didapati mempekerjakan TKA yang tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Ditambah lagi, TKA tersebut tidak dilengkapi izin kerja di Indonesia.

 

“Kadang perusahaan sengaja mempekerjakannya, tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi. Bahasa Indonesia saja tak bisa. Ini kan bahaya,” jelasnya.

 

Meski demikian, DPRD Kota Batam kata Udin, tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan yang sudah menyalahi peraturan perizinan tersebut.

 

“DPRD bukanlah eksekutor, tapi hanya badan legislatif. Jadi kami tidak bisa main hajar saja. Kami akan sampaikan dulu ke Disnaker,” terangnya.

 

Udin berharap ada tindakan nyata dari Disnaker dan Imigrasi Batam untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti sengaja menyembunyikan TKA ilegal.

 

“Kalau memang sudah ditemukan, Iya tolong di tindak dong! Biar mereka jera,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Widjaja menyatakan telah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada, Kamis(21/4/2016) kemarin.

 

Agus mengatakan tim yang diturunkan ke PT Siemens sebanyak 16 orang. Hasilnya sebanyak 48 pekerja asing diduga tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja.

 

“Ada 16 orang petugas datang ke PT Siemens. Ada 48 WNA yang masih kita selidiki izin tinggal dan izin kerjanya,” ujar Agus kepada AMOK Group di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (22/4/16) pukul 17.00 WIB.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

28 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.