BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui besaran pajak yang dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dalam rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017).
Sebelumnya, laporan Bepperda DPRD Kota Batam dibacakan oleh Idawati Nursanti selaku ketua. Berikut besaran pajak daerah yang telah dikaji oleh Baperda Kota Batam :
Rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017)
Roni Rumahorbo
Jakarta, Maret 2026 - Perubahan kebijakan perdagangan global, khususnya di Amerika Serikat, menegaskan bahwa industri…
Pasar saham Amerika Serikat berpotensi menghadapi tekanan dalam waktu dekat, seiring meningkatnya risiko dari sisi fundamental…
Menjawab krisis 7,4 juta pengangguran di Indonesia, PT Intervyou Labs Indonesia meluncurkan platform persiapan karir…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Perusahaan kecerdasan buatan OpenAI dikabarkan mulai mengurangi fokus terhadap pengembangan model video AI mereka, Sora. Langkah ini…
Jakarta, Maret 2026 - Perubahan kebijakan perdagangan global, khususnya di Amerika Serikat, menegaskan bahwa industri…
This website uses cookies.