BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui besaran pajak yang dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dalam rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017).
Sebelumnya, laporan Bepperda DPRD Kota Batam dibacakan oleh Idawati Nursanti selaku ketua. Berikut besaran pajak daerah yang telah dikaji oleh Baperda Kota Batam :
Rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017)
Roni Rumahorbo
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyambut baik tonggak sejarah baru dalam pengoperasian kereta cepat Whoosh,…
Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…
Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…
This website uses cookies.