Categories: POLITIK

DPRD Batam Setujui Ranperda Pajak Daerah

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui besaran pajak yang dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dalam rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017).

Sebelumnya, laporan Bepperda DPRD Kota Batam dibacakan oleh Idawati Nursanti selaku ketua. Berikut besaran pajak daerah yang telah dikaji oleh Baperda Kota Batam :

  • Pajak Permainan Bowling dari 5 persen menjadi 15 persen.
  • Pajak Diskotik, Karaoke, Club malam dan sejenisnya dari 15 persen menjadi 35 persen.
  • Pajak Panti pijat, Refleksi dan Mandi uap dari 15 persen menjadi 35 persen.
  • Pajak Arena permainan ketangkasan dari 15 persen menjadi 50 persen.
  • Pajak arena permainan ketangkasan anak-anak tetap 15 persen.
  • Pajak reklame semula dari 15 persen jadi 20 persen.
  • Penambahan klausul baru yakni khusus rokok dan minuman beralkohol 25 persen.
  • Pajak reklame politik, sosial dan keagamaan dikecualikan.
  • Pajak Penerangan Jalan Umum yang semula 6 persen yang disepakati dan diubah dengan pola penggolongan, yakni golongan sosial tetap 6 persen, golongan rumahtangga dari 6 persen menjadi 7 persen, golongan jasa dari 6 persen menjadi 8 persen.
  • Pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.
  • Pajak restoran tetap 10 persen dan pajak hotel tetap 10 persen.

Rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017)

Pantauan lapangan, rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil  Ketua I DPRD Batam Zainal Abidin didampingi Wakil Ketua II DPRD Batam Iman Sutiawan. Wali Kota HM Rudi dan  Sekdako Batam Jefridin juga tampak hadir beserta undangan dan unsur muspida lainnya.

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

7 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.