BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui besaran pajak yang dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dalam rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017).
Sebelumnya, laporan Bepperda DPRD Kota Batam dibacakan oleh Idawati Nursanti selaku ketua. Berikut besaran pajak daerah yang telah dikaji oleh Baperda Kota Batam :
Pajak Permainan Bowling dari 5 persen menjadi 15 persen.
Pajak Diskotik, Karaoke, Club malam dan sejenisnya dari 15 persen menjadi 35 persen.
Pajak Panti pijat, Refleksi dan Mandi uap dari 15 persen menjadi 35 persen.
Pajak Arena permainan ketangkasan dari 15 persen menjadi 50 persen.
Pajak arena permainan ketangkasan anak-anak tetap 15 persen.
Pajak reklame semula dari 15 persen jadi 20 persen.
Penambahan klausul baru yakni khusus rokok dan minuman beralkohol 25 persen.
Pajak reklame politik, sosial dan keagamaan dikecualikan.
Pajak Penerangan Jalan Umum yang semula 6 persen yang disepakati dan diubah dengan pola penggolongan, yakni golongan sosial tetap 6 persen, golongan rumahtangga dari 6 persen menjadi 7 persen, golongan jasa dari 6 persen menjadi 8 persen.
Pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.
Pajak restoran tetap 10 persen dan pajak hotel tetap 10 persen.
Rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017)
Pantauan lapangan, rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam Zainal Abidin didampingi Wakil Ketua II DPRD Batam Iman Sutiawan. Wali Kota HM Rudi dan Sekdako Batam Jefridin juga tampak hadir beserta undangan dan unsur muspida lainnya.