Categories: POLITIK

DPRD Batam Setujui Ranperda Pajak Daerah

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui besaran pajak yang dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dalam rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017).

Sebelumnya, laporan Bepperda DPRD Kota Batam dibacakan oleh Idawati Nursanti selaku ketua. Berikut besaran pajak daerah yang telah dikaji oleh Baperda Kota Batam :

  • Pajak Permainan Bowling dari 5 persen menjadi 15 persen.
  • Pajak Diskotik, Karaoke, Club malam dan sejenisnya dari 15 persen menjadi 35 persen.
  • Pajak Panti pijat, Refleksi dan Mandi uap dari 15 persen menjadi 35 persen.
  • Pajak Arena permainan ketangkasan dari 15 persen menjadi 50 persen.
  • Pajak arena permainan ketangkasan anak-anak tetap 15 persen.
  • Pajak reklame semula dari 15 persen jadi 20 persen.
  • Penambahan klausul baru yakni khusus rokok dan minuman beralkohol 25 persen.
  • Pajak reklame politik, sosial dan keagamaan dikecualikan.
  • Pajak Penerangan Jalan Umum yang semula 6 persen yang disepakati dan diubah dengan pola penggolongan, yakni golongan sosial tetap 6 persen, golongan rumahtangga dari 6 persen menjadi 7 persen, golongan jasa dari 6 persen menjadi 8 persen.
  • Pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.
  • Pajak restoran tetap 10 persen dan pajak hotel tetap 10 persen.

Rapat paripurna laporan Bapperda terhadap pengkajian/harmonisasi lanjutan atas Ranperda Kota Batam perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis(5/1/2017)

Pantauan lapangan, rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil  Ketua I DPRD Batam Zainal Abidin didampingi Wakil Ketua II DPRD Batam Iman Sutiawan. Wali Kota HM Rudi dan  Sekdako Batam Jefridin juga tampak hadir beserta undangan dan unsur muspida lainnya.

 

Roni Rumahorbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.