BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta BP Batam untuk segera mencabut izin lahan yang terlantar atau lahan yang tidak dibangun oleh investor di seluruh titik yang ada di Kota Batam.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak kepada swarakepri.com ketika diwawancarai usai rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) 2020-2040, Kamis (22/10/2020).
“Dalam Kepmen Dalam Negeri No. 43 tahun 1977 disitu sudah jelas. Didalam poinnya disebutkan pemberian hak pengelolaan tersebut dapat ditinjau kembali atau dibatalkan apabila luas tanah yang diberikan dengan hak pengelolaan tersebut melebihi dari keperluan,”ujarnya.
Lanjut kata dia, tanah tersebut sebagian atau sepenuhnya tidak dipergunakan, tidak diperlihara sebagaimana mestinya itu bisa dicabut.
“Sekarang saya ingin menyampaikan kenapa BP Batam mengeluarkan HPL ataupun PL kepada pihak ketiga ataupun investor itu diberikan tetapi tidak dibangun? Kalau tidak dibangun ya dicabut aja. Itukan sudah jelas ada ketentuannya dalam Kemmen itu. Apalagi ada juga ketentuan-ketentuan barunya,” bebernya.
Untuk itu Jefri meminta BP Batam mencabut izin HPL dan PL lahan yang belum dibangun.
“Saya meminta kepada BP Batam semua HPL dan PL yang dimiliki mereka yang belum dibangun dan yang belum diperuntukan sebagaimana mestinya itu dicabut,” tegasnya.
Jefri juga mengungkapkan, dalam RDP yang berlangsung tadi pihaknya juga mendengar masukan-masukan dari BPN, Badan Pertanahan Kota Batam dan BPKH terkait kendala-kendala pelepasan lahan di hutan lindung yang ada di Kota Batam.
“Tadi juga kita mendengarkan masukan-masukan dari BPN, dari Badan Pertanahan Kota Batam, dari BPKH kita dengarkan. Bagaimana hutan lindungnya bisa dilepaskan yang 29,31 Hektar tersebut yang prosesnya sudah mau hampir selesai lebih kurang pada bulan Januari mereka sudah mengeluarkan sertifikat atau bahasanya berita acara dalam penyelesaian masalah tersebut,” pungkasnya./Shafix