Categories: Karimun

DPRD Karimun Bantah Wacana Penutupan Perusahaan

KARIMUN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali membantah wacana penutupan tiga perusahaan, PT Saricotama Indonesia, PT Stargrover dan PT Sadewa Cocoindo yang diduga bermasalah dalam perizinan.

“Bukan kami yang mau nutup perusahaan itu, kami sama sekali tidak berniat menutup perusahaan itu, malah kami ingin membantu pekerja di perusahaan tersebut,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra saat dilansir dari Antarakepri, Sabtu (29/4).

Sulfanow Putra menyampaikan hal tersebut setelah dia bersama Ketua Komisi I Anwar Abubakar menggelar inspeksi mendadak dan menemukan ketiga perusahaan tidak mengantongi perizinan secara lengkap.

Komisi I, menurut dia, juga akan membantu menyelesaikan permasalahan penggajian terhadap tenaga kerja yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun, hak cuti tenaga, jaminan kesehatan tenaga kerja.

“Ini yang kita perjuangkan, gajinya udah UMK belum? Sudah masuk BPJS belum?, Hak cutinya harus ada. Ini yang kita perjuangkan. Kok malah kita dibilang mau menutup perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, sejumlah pelanggaran disengaja pihak perusahaan yang telah beroperasi selama delapan tahun tersebut. “Kalau begini, perusahaan mafia ‘kan?,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno juga membantah dewan menginginkan agar tiga perusahaan tersebut ditutup, tetapi keputusan bersama dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

“Itu ‘kan hasil dengar pendapat terakhir lintas komisi dengan dinas terkait seperti PTSP, Lingkungan Hidup, Disnaker pada tanggal 4, kalau saya tak salah,” Kata Rasno di Tanjung Balai Karimun, Rabu 19 April 2017.

Sementara itu, saat rapat lintas-komisi (hearing) pada Selasa (4/4) yang dipimpin Ketua Komisi III Rasno memutuskan akan memidanakan pimpinan perusahaan, di samping mendesak agar tiga perusahaan pengolahan kelapa dan gambir tersebut ditutup, karena melakukan beberapa pelanggaran.

Rapat dengar pendapat dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi I, II dan III serta dihadiri perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM serta Badan Lingkungan Hidup.
(RED/ANT)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

48 menit ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

2 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

7 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

8 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

13 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

14 jam ago

This website uses cookies.