Categories: Karimun

DPRD Karimun Usulkan Perda Reklamasi

KARIMUN – Komisi III DPRD Karimun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengerukan dan Reklamasi itu untuk mengikat atau sebagai payung hukum dalam penerbitan izin reklamasi di Karimun.

 

Ketua Komisi III Zainuddin Ahmad mengatakan, kegiatan pengerukan dan reklamasi bisa menimbulkan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan sekitar. Baik dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Hanya saja, bagaimana masyarakat ataupun pemerintah daerah memandang dampak yang ditimbulkan tersebut.

 

“Agar kegiatan pengerukan dan reklamasi tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, maka Komisi III mengusulkan Ranperda Pengerukan dan Reklamasi ini untuk dibahas secara bersama-sama antara legislatif dan eksekutif. Tujuannya, agar dua kegiatan tersebut memiliki payung hukum yang benar,” ungkap legislator yang biasa disapa Capt Din ini.

 

Kata Capt Din, ada beberapa sasaran strategis yang akan dicapai dengan pengusulan Ranperda Pengerukan dan Reklamasi ini, antara lain karena Karimun merupakan wilayah pantai dan pesisir sehingga banyak muncul kegiatan pelabuhan yang menuntut dilakukannya pengerukan dan reklamasi.

 

“Kegiatan kepelabuhanan di Karimun menjadi sangat penting mengingat tingginya arus transportasi laut, baik yang melintasi alur perairan Karimun maupun yang masuk ke daerah Karimun itu sendiri. Makanya, untuk menunjang kelancaran arus transportasi laut tersebut butuh payung hukum yang menata proses pengerukan dan reklamasi,” cetusnya.

 

Apalagi, katanya, kegiatan pengerukan dan reklamasi pada kawasan pelabuhan menjadi kegiatan yang bersifat kontiniu sebagai upaya pemeliharaan dan peningkatan konduktifitas kepelabuhanan.
Kegiatan pengerukan dan reklamasi ini sangat penting untuk dilakukan pengendalian dan pengaturan oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” terang Capt Din.

 

Bupati Karimun Aunur Rafiq mendukung wacana Ranperda Pengerukan dan Reklamasi yang disampaikan DPRD Karimun. Menurut Rafiq, lahirnya Perda tersebut nantinya bisa sebagai pelindung atau payung hukum untuk aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan pengerukan dan reklamasi secara ilegal. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum di daerah.

 

“Usulan Ranperda Pengerukan dan Reklamasi ini sangatlah bagus sebagai protect untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal. Disitu nanti kan ada juga kegiatan seperti shipyard atau kegiatan serupa sehingga bisa dipayungi dengan jelas. Saya fikir wacana ini tidak akan menimbulkan overlap,” tutur Aunur Rafiq.

 

Menurutnya, sisi ekonomis yang akan ditimbulkan nantinya adalah dengan pemanfaatan daerah-daerah pesisir yang sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bisa dilakukan reklamasi tentu akan memberikan distribusi atau sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru bagi Karimun.

 

Bukan itu saja, kata Rafiq, dengan banyaknya kegiatan reklamasi maka tentu saja akan membuka lapangan pekerjaan baru di Karimun. Ketika lapangan pekerjaan dibuka secara luas, maka tentu saja akan menyerap banyaknya tenaga kerja. “Saya rasa langkah ini cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan juga,” jelasnya.

 

Kata Rafiq, selain dampak positif, tentu juga kegiatan pengerukan dan reklamasi itu menimbulkan dampak negatif, yang antara lain rusaknya ekosistem laut, terganggunya wilayah tangkap nelayan.

 

“Untuk itulah, diperlukan peranan Badan Lingkungan Hidup dalam memfilter kegiatan pengerukan dan reklamasi di daerah ini,” pungkasnya.

 

(red/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

5 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

7 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

7 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

7 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

8 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

10 jam ago

This website uses cookies.