Categories: POLITIK

Kerap Dikorupsi, Aturan Dana Hibah atau Bansos akan Direvisi

JAKARTA – swarakepri.com : Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyze Moenek mengatakan aturan soal dana hibah atau bantuan sosial(bansos) oleh pemerintah daerah akan direvisi karena kerap disalahgunakan dan dikorupsi.

“Kami akan perbaiki Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012. Dua-duanya aturan bansos,” ujarnya, Sabtu (14/11/2015) di Jakarta.

Ia mengatakan Kemendagri akan menerapkan sistem cluster dalam mengatur dana hibah atau bansos tersebut, sedangkan besaran dana hibah atau bansos tergantung dari besaran pendapatan daerah atau jumlah anggaran dalam APBD pada tahun itu.

“Ini yang kami belum tentukan, apakah besaran dana bansos yang diperbolehkan, apakah tergantung PAD atau APBD-nya,” jelasnya.

Nantinya kata Donny daerah dengan kapasitas fiskal besar boleh mengganggarkan bansos berapa, dengan kapasitas fiskal sedang berapa atau kecil boleh berapa.

“Revisi aturan soal bansos juga akan memperketat verifikasi penerima dana bansos agar tepat sasaran,”terangnya.

Ia juga mengatakan aturan baru itu diharapkan akan mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2016 dan Pemerintah mengharapkan penggunaan dana bansos itu efektif dan akuntabel.

“Jika memang ada yang masih menyimpang, ya silakanlah aparat penegak hukum saja yang bekerja. Kecuali hanya kesalahan administrasi, masih bisa dikembalikan saja,” ujar dia.

Hal berbeda dikatakan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro. Ia meminta Kemendagri menghapuskan dana hibah atau bansos, karena pelaksanaan distribusi dana hibah atau bansos di daerah-daerah rentan dengan tindak pidana korupsi.

“Karena dana bansos sudah menjadi bancakan sosial, lebih baik dana hibah atau bansos itu selesai saja, tidak perlu lagi, diputus saja,” ujar Siti.

Siti menyarankan agar dana yang semula direncanakan untuk distribusi hibah atau bansos dialihkan ke sektor pelayanan publik, misal pendidikan dan kesehatan.

Cara itu dianggap jauh lebih bermanfaat kepada masyarakat daripada dana hibah atau bansos yang rentan penyelewengan.(red/kompas)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.