Categories: POLITIK

Kerap Dikorupsi, Aturan Dana Hibah atau Bansos akan Direvisi

JAKARTA – swarakepri.com : Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyze Moenek mengatakan aturan soal dana hibah atau bantuan sosial(bansos) oleh pemerintah daerah akan direvisi karena kerap disalahgunakan dan dikorupsi.

“Kami akan perbaiki Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012. Dua-duanya aturan bansos,” ujarnya, Sabtu (14/11/2015) di Jakarta.

Ia mengatakan Kemendagri akan menerapkan sistem cluster dalam mengatur dana hibah atau bansos tersebut, sedangkan besaran dana hibah atau bansos tergantung dari besaran pendapatan daerah atau jumlah anggaran dalam APBD pada tahun itu.

“Ini yang kami belum tentukan, apakah besaran dana bansos yang diperbolehkan, apakah tergantung PAD atau APBD-nya,” jelasnya.

Nantinya kata Donny daerah dengan kapasitas fiskal besar boleh mengganggarkan bansos berapa, dengan kapasitas fiskal sedang berapa atau kecil boleh berapa.

“Revisi aturan soal bansos juga akan memperketat verifikasi penerima dana bansos agar tepat sasaran,”terangnya.

Ia juga mengatakan aturan baru itu diharapkan akan mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2016 dan Pemerintah mengharapkan penggunaan dana bansos itu efektif dan akuntabel.

“Jika memang ada yang masih menyimpang, ya silakanlah aparat penegak hukum saja yang bekerja. Kecuali hanya kesalahan administrasi, masih bisa dikembalikan saja,” ujar dia.

Hal berbeda dikatakan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro. Ia meminta Kemendagri menghapuskan dana hibah atau bansos, karena pelaksanaan distribusi dana hibah atau bansos di daerah-daerah rentan dengan tindak pidana korupsi.

“Karena dana bansos sudah menjadi bancakan sosial, lebih baik dana hibah atau bansos itu selesai saja, tidak perlu lagi, diputus saja,” ujar Siti.

Siti menyarankan agar dana yang semula direncanakan untuk distribusi hibah atau bansos dialihkan ke sektor pelayanan publik, misal pendidikan dan kesehatan.

Cara itu dianggap jauh lebih bermanfaat kepada masyarakat daripada dana hibah atau bansos yang rentan penyelewengan.(red/kompas)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.