Categories: NASIONAL

Draf RUU ASN Beri Peluang Besar Honorer Jadi PNS

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada draf revisi undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

“Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS,” kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Ia pun berharap tidak ada perubahan pada pasal-pasal yang berpihak pada kepentingan honorer hingga RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru, salah satunya Pasal 131 A.

Pasal 131 A sendiri menurut penjelasan Syamsurizal memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

“Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin revisi UU ASN adalah tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS serta wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Politikus PPP asal Riau ini juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Yaitu dengan meningkatkan status dan kesejahteraannya di berbagai instansi negara.

Pasalnya menurut dia, hingga kini kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan karena ketidak jelasan status.

“Para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian selama ini”.

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bagi tenaga honorer menurutnya sangat urgen karena UU tersebut memuat pasal-pasal pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.