Categories: NASIONAL

Draf RUU ASN Beri Peluang Besar Honorer Jadi PNS

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan adanya peluang honorer untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada draf revisi undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

“Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS,” kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Ia pun berharap tidak ada perubahan pada pasal-pasal yang berpihak pada kepentingan honorer hingga RUU Perubahan atas UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru, salah satunya Pasal 131 A.

Pasal 131 A sendiri menurut penjelasan Syamsurizal memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 untuk menjadi PNS.

“Komisi II DPR saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin revisi UU ASN adalah tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi PNS serta wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Politikus PPP asal Riau ini juga meminta agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Yaitu dengan meningkatkan status dan kesejahteraannya di berbagai instansi negara.

Pasalnya menurut dia, hingga kini kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK masih rentan karena ketidak jelasan status.

“Para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian selama ini”.

Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bagi tenaga honorer menurutnya sangat urgen karena UU tersebut memuat pasal-pasal pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS./Red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

1 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

1 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

1 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

14 jam ago

This website uses cookies.