BATAM – Dua dokter RS Elisabeth Batam Kota memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019).
Dalam keterangannya kedua orang saksi menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sebelum dan setelah menjalani operasi di RS Elisabeth Batam.
Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut indikasi luka berat yang potensial menyebabkan kematian tidak ada pada korban Kelvin.
“Kami menyimpulkan bahwa indikasi luka berat yang pontesial menyebabkan kematian itu tidak ada pada korban,” ujarnya kepada swarakepri.com seusai persidangan.
Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm
Warodat menjelaskan, pada saat dibawa ke rumah sakit tensi korban stabil dan tidak ada pendarahan aktif serta masih keadaan sadar.
“(Dipersidangan) kami tanyakan kepada saksi apakah korban itu cacat permanen atau kehilangan fungsi salah satu panca indra? dan menurut saksi tidak ada,” ujarnya.
Kata Warodat, luka pada korban itu pontesial sembuh dan pada hari keempat hasil observasi medis menyatakan semua kedaan baik dan di izinkan pulang dari Rumah Sakit.
Penulis : Jacob/Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
This website uses cookies.