BATAM – Dua dokter RS Elisabeth Batam Kota memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019).
Dalam keterangannya kedua orang saksi menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sebelum dan setelah menjalani operasi di RS Elisabeth Batam.
Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut indikasi luka berat yang potensial menyebabkan kematian tidak ada pada korban Kelvin.
“Kami menyimpulkan bahwa indikasi luka berat yang pontesial menyebabkan kematian itu tidak ada pada korban,” ujarnya kepada swarakepri.com seusai persidangan.
Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm
Warodat menjelaskan, pada saat dibawa ke rumah sakit tensi korban stabil dan tidak ada pendarahan aktif serta masih keadaan sadar.
“(Dipersidangan) kami tanyakan kepada saksi apakah korban itu cacat permanen atau kehilangan fungsi salah satu panca indra? dan menurut saksi tidak ada,” ujarnya.
Kata Warodat, luka pada korban itu pontesial sembuh dan pada hari keempat hasil observasi medis menyatakan semua kedaan baik dan di izinkan pulang dari Rumah Sakit.
Penulis : Jacob/Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…
Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…
Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…
Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…
Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…
This website uses cookies.