Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengatakan, ada dua industri farmasi yang akan dipidana lantaran ditemukan kandungan zat berbahaya seperti etilen glikol dan dietilen glikol pada produknya.
“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana. Deputi IV bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut. Bekerja sama dengan kepolisian dan segera akan melakukan penyelidikan untuk menuju pada perkara pidana,” katanya di Istana Negara, Senin (24/10).
Namun Penny enggan membeberkan nama dua industri farmasi yang akan dipidana terkait temuan zat berbahaya dalam obat batuk yang diproduksi oleh pabrik tersebut.
“Saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Kami akan segera komunikasikan kepada masyarakat karena ada indikasi bahwa kandungan dari etilen glikol dan dietilen glikol di produknya. Tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tapi sangat tinggi tentu saja sangat toksik dan itu diduga bisa mengakibatkan ginjal akut,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas aman pada lima produk dan diproduksi oleh dua industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries.
Salah satu industri farmasi bernama Universal Pharmaceutical Industries itu diketahui berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Nama industri farmasi itu masuk ke dalam daftar pabrik yang memproduksi obat jenis sirop diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. Kuat dugaan jenis obat yang digaris polisi oleh Polda Sumut merupakan produk dari Universal Pharmaceutical Industries. Kendati demikian, sampai saat ini polisi maupun BPOM belum merilis nama industri farmasi yang akan dipidana./VOA
Pingback: Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB pada Kasus Gagal Ginjal Akut – SWARAKEPRI.COM