Categories: HUKUM

Dua Kurir 41 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

BATAM – Genis Kumar Maheswaren dan Juriazul Al Muhammad Zhuhri alias Jul(berkas terpisah), dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 41 gram divonis 9 tahun penjara denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/7).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Andi Akbar yakni selama 11 tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primair dalam dakwaan yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto saat membacakan amar putusan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI dalam memberantas peerdaran gelap narkoba, dan memberikan keterangan yang awalnya berbelit-belit dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan kedua terdakwa.

“Hal yang meringankan, kedua terdkwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima dan kemudian memohon keringanan hukum secara bergantian, sementara JPU Andi Akbar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 28 Februari 2017, lantaran terlibat jadi kurir narkoba jenis sabu seberat 41 gram yang hendak diserahkan kepada Asnawi (DPO) Komplek Nagoya Newton samping Hotel Hans INN namun gagal.

Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik klip transparan tersebut sebelumnya diterima terdakwa Juriazul dari terdakwa Genish Kumar, namun apes, tugas yang dilaksanakan belum berhasil, Juriazul sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polresta di tempat yang sudah dijanjikan oleh Asnawi (DPO).

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

6 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

7 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

7 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

7 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

7 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

7 jam ago

This website uses cookies.