Categories: HUKUM

Dua Kurir 41 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

BATAM – Genis Kumar Maheswaren dan Juriazul Al Muhammad Zhuhri alias Jul(berkas terpisah), dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 41 gram divonis 9 tahun penjara denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/7).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Andi Akbar yakni selama 11 tahun penjara denda 1 miliar rupiah dan subsider 6 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal primair dalam dakwaan yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto saat membacakan amar putusan.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI dalam memberantas peerdaran gelap narkoba, dan memberikan keterangan yang awalnya berbelit-belit dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan kedua terdakwa.

“Hal yang meringankan, kedua terdkwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” lanjutnya.

Setelah mendengarkan amar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima dan kemudian memohon keringanan hukum secara bergantian, sementara JPU Andi Akbar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 28 Februari 2017, lantaran terlibat jadi kurir narkoba jenis sabu seberat 41 gram yang hendak diserahkan kepada Asnawi (DPO) Komplek Nagoya Newton samping Hotel Hans INN namun gagal.

Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan kertas tisu warna putih dan dibungkus lagi dengan plastik klip transparan tersebut sebelumnya diterima terdakwa Juriazul dari terdakwa Genish Kumar, namun apes, tugas yang dilaksanakan belum berhasil, Juriazul sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polresta di tempat yang sudah dijanjikan oleh Asnawi (DPO).

 

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

10 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

11 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

12 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

14 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

14 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.