Categories: HUKUM

Dua Kurir Sabu 1,9 Kg Dituntut 17 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa kasus sabu seberat 1999 Gram, Safwan Ahmad dan Armia dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam yang dibacakan Jaksa pengganti Yogi Nugraha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(20/11).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa yang merupakan kurir sabu lintas provinsi ini harus membayarkan denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan denda kurungan selama 1 tahun.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Yogi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Eliswita memohon keringanan hukum dari Mejelis Hakim.

“Kedua terdakwa mengakui perbuatannya yang mulia dan mohon diringankan hukumannya mengingat kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga juga,” kata Eliswita.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Redita Ika Septina dan Rozza El Afrina menunda persidangan satu minggu ke depan dengan agenda putusan.

“Sidang kita tunda satu minggu dengan agenda putusan,” kata Tumpal sambil mengetuk palu tanda persidangan ditutup.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 lalu, terdakwa Safwan masih berada di Sawang, Aceh Utara, kemudian terdakwa dihubungi Mukaram (DPO) dan menyuruh terdakwa Safwan untuk membawa Sabu dari Batam ke Palembang dengan upah sebesar 10 juta rupiah dan saat itu terdakwa disuruh untuk membawa teman satu orang lagi.

Terdakwa kemudian menawarkan pekerjaan tersebut kepada terdakwa Armia dan bersedia untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Kemudian terdakwa Safwan dan Armia berangkat ke Batam melalui Medan dengan menggunakan pesawan Lion Air. Tiba di Batam, kedua kemudian dihubungi seseorang yang bernama Ijal dan menyuruh pergi ke Simpang Base Camp Batu Aji untuk menjemput sabu yang telah dipesan oleh Mukaram.

Selanjutnya, kedua terdakwa menerima 20 bungkus plastik bening berisi sabu dai Ijal. Kemudian 20 bungkus Sabu itu dibagi dua, 10 bungkus untuk Safwan dan 10 bungkus lagi untuk Armia.

Kemudian terdakwa Safwan memasukkan sabut tersebut ke dalam celana Jeans panjang dibagian kakinya, setelah itu celana Jeans tersebut dimasukkan ke dalam tas, selanjutnya, terdakwa safwan berjalan seakan-akan tidak ada menyimpan barang terlarang hingga terdakwa Safwan sampai di Bandara Hang Nadim dan kemudian ditangkap.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

12 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

17 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

17 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

17 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

17 jam ago

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…

17 jam ago

This website uses cookies.